blank
Kapolsek Bulu, Danramil Bulu dan Adm Mantingan pimpin evaluasi kinerja pengamanan hutan. Foto: Perhutani Mantingan

Untuk itu, lanjutnya, baik Polmob maupun Polter harus berhati–hati dan jangan sampai masuk irama para pelaku illegal logging dalam menjalankan aksinya.

“Kalau kita masuk berarti kita juga termasuk orang yang merusak kawasan hutan. Itu yang harus dipedomani pagi para petugas dilapangan,” ucap Marsaid.

Administratur Mantingan juga mengingatkan kalau petugas di lapangan sudah masuk dalam lingkaran pelaku ilog maka manajeman tidak segan-segan untuk memberikan punishment.

“Dan yang petugas dilapangan  berprestasi kita akan berikan penghargaan,”  tegas Administratur Mantingan.

Sementara itu, Kapolsek  Bulu AKP Roy Irawan SH MH, mengatakan karena Perhutani sudah kembali menjadi Perum, maka tanggung jawab bersama-sama untuk mengamankan kawasan hutan.

“Makanya kepada seluruh karyawan untuk memahami bagaimana pengamanan kawasan ini dengan tugas kita yang semakin berat,”  ungkap AKP Roy Irawan.

Untuk kawasan hutan yang sudah menjadi Kawasan Hutan Dengan Perlakuan Khusus maka perlu untuk menjelaskan secara detail kepada semua warga dalam kawasan hutan karena selama ini masyarakat hanya terima dari pihak Lembaga Swadaya msyarakat saja.

“Seharusnya bisa menerima informasi juga dari Perhutani,” kata AKP Roy Irawan.

Pada kesempatan itu, Danramil Bulu Kapten Inf. Budi Susanto mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas harus selalu berpedoman pada aturan yang ada. Agar kelestarian hutan tetap terjaga, Karena kelangsungan kehidupan di alam harus lestari sepanjang hayat.

“Kami juga memberikan himbauan kepada para penggarap untuk tidak membakar serasah atau daun-daun kering, jangan  dibakar didalam kawasan hutan,” harap Danramil Bulu.

Sekarang ini sudah ada banyak pihak lain yang memanfaatkan kawasan hutan ini, dengan iming-iming bahwa setelah 35 tahun tanah kawasan hutan dapat sertifikat kepada masyarakat,  kawasan hutan lewat kelompok tani.

Adanya Perhutanan Sosial yang sekarang ini lagi yang regulasinya belum jelas. “Dan akan tetap membantu masyarakat bahwa kita  harus menunggu regulasi yang benar yang datangnya dari pemerintah, bukan datang dari lembaga yang belum jelas keberadaanya,” pungkas Danramil Bulu.

Kudnadi Saputro