blank
Camat gebog Bambang Gunadi berbincang dengan buruh rokok klobot di PT Sukun usai pencairan BLT DBHCHT. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengalokasikan anggaran sebesar  Rp 37,7 miliar untuk pencairan bantuan langsung tunai (BLT) buruh rokok tahap tiga di Kota Kretek. Rencananya, BLT DBHCHT tahap ketiga tersebut akan dicairkan pada Desember mendatang.

Anggaran yang dialokasikan pada tahap ketiga ini lebih besar dari tahap pertama dan kedua. Pasalnya, Pemkab akan mengkover 24 ribu buruh rokok yang sebelumnya berstatus penerima BLT DBHCHT dari Pemprov Jateng.

“Karena BLT DBHCHT dari Pemprov Jateng hanya untuk tahap pertama dan kedua, maka untuk tahap ketiga ini akan diberikan melalui APBD Kabupaten Kudus,”ujar Kepala Dinsos Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Agung Karyanto, saat meninjau pencairan BLT DBHCHT tahap kedua di PT Sukun Wartono Indonesia, Senin (17/10)

Sesuai rekomendasi, pencairan BLT buruh rokok sendiri sejatinya dilakukan sebanyak empat bulan dengan dua kali pencairan, sama halnya dengan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun Pemkab Kudus memberi pencairan lebih untuk buruh-buruh rokok yang ada di Kudus.

Sehingga satu buruh rokok di Kabupaten Kudus yang terdaftar sebagai penerima BLT buruh rokok dari Pemkab Kudus akan menerima pencairan BLT buruh rokok sebanyak tiga kali. Dengan jumlah nominal yang diterima adalah sebesar Rp 1,8 juta, karena tiap satu kali pencairan dicairkan sebesar Rp 600 ribu.

blank
Bupati Kudus HM Hartopo. foto: dok

Pada pencairan tahap kedua sendiri, ada sebanyak 38.918 orang buruh rokok yang menerima BLT dengan anggaran total Rp 23,3 miliar.

Sementara pada tahap tiga nanti, jumlah penerima itu akan ditambahkan jumlah penerima BLT buruh rokok dari Provinsi Jawa Tengah asal Kudus yang berjumlah sebanyak 24 ribu orang.

”Jadi tinggal dikalikan saja itu, 24 ribu kali Rp 600 ribu, sekitar Rp 14,4 miliar, itu kemudian ditambah alokasi anggaran tahap kedua ini, jadi sekitar Rp 37,7 miliar,” tambahnya.

Dengan demikian, kata Agung, diharapkan tidak ada kesenjangan antara buruh rokok asal Kudus penerima BLT dari Pemkab Kudus dan Pemprov Jateng.

”Yang dari provinsi kan sudah rampung itu, nah asalkan dia ber-KTP Kudus, kami akan mengkovernya di BLT tahap tiga ini, supaya tidak ada kesenjangan, kami masukkan ke data penerima BLT buruh rokok Pemkab Kudus,” pungkasnya.

Sementara, Bupati Kudus HM Hartopo dalam kesempatan sebelumnya mengatakan pemberian BLT DBHCHT ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Kudus untuk menyejahterakan buruh rokok.

Apalagi, pemberian BLT DBHCHT ini sejalan dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215 Tahun 2021 yang mana pemanfaatan DBHCHT salah satu diantaranya digunakan untuk kesejahteraan sosial yakni pemberian BLT bagi buruh rokok.

“Saya berharap dengan pencairan BLT DBHCHT ini buruh rokok semakin sejahtera serta mendongkrak daya beli masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,”tandasnya.

Ali Bustomi