KENDAL(SUARABARU.ID)– Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kendal, menggelar acara “Sosialisasi Tahapan Pendaftaran , Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di salah satu ruang Hotel Sae Inn Jalan Raya Soekarno Hatta Kendal, Jumat(14/10/2022) sore.
Acara ini dihadiri sejumlah camat, Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait dan puluhan wartawan yang sehari- hari melakukan peliputan berita di Kabupaten Kendal.
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, sebetulnya pendaftaran partai politik, tidak hanya di Kabupaten Kendal saja, dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2022 lalu.
Tetapi hingga sekarang, untuk Kabupaten Kendal, masih dalam proses di KPU Kabupaten Kendal, karena tahapan yang dilakukan yakni proses verifikasi administrasi terlebih dahulu, selanjutnya partai- partai politik yang lolos administrasi kemudian dilakukan verifikasi faktual.
Verifikasi faktual ini, yang kemudian dilakukan dengan mendatangi kantor kepengurusan partai politik, dan mendatangi anggota- anggota partai politik di tempat tinggal masing- masing.
“Kami minta bantuan para camat, untuk bisa menyampaikan kepada lurah atau kepala desa, bahwa KPU akan menyelenggarakan verifikasi faktual mulai tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang,”pinta Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria.
Hevy berharap, setelah adanya sosialisasi ini, proses verifikasi administrasi dan proses faktual ini bisa diterima oleh masyarakat.
Meski demikian, lanjut Hevy, seluruh proses terkait dengan penentuan status dari partai politik, dilakukan oleh KPU RI dan bukan KPU kabupaten/ kota.
“KPU kabupaten/ kota hanya berstatus membantu KPU RI dalam proses verifikasi adminitrasi maupun verifikasi faktual. KPU kabupaten/ kota tidak menetapkan apapun termasuk lolos dan tidaknya,”kata Hevy.
Menurut Hevy, hari ini KPU RI sudah mengumumkan partai politik yang sudah lolos verifikasi admintrasi dan akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
“Verifikasi faktual tidak dilakukan kepada semua partai. Tapi, yang dilakukan hanya kepada partai politik non parlemen di tahun 2019 dan partai baru. Partai politik yang lolos batas parlemen atau parliamentary threshold, tidak dilakukan verifikasi faktual,”ujarnya. Sapawi