SK tersebut turun berdasarkan ketentuan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, nantinya dari DPRD Kota Semarang sendiri akan menggelar rapat sidang pemberhentian Hendrar Prihadi sebagai Wali Kota Semarang dan menetapkan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai Walikota Semarang definitif.

Ita sendiri saat dimintai keterangan di sela tinjauan banjir Mangkang mengatakan kalau penetapan dirinya menjadi Plt Wali Kota Semarang sesuai dengan tahapan-tahapan perundangan, mulai dari pusat, provinsi, hingga akhirnya keputusan tersebut keluar.

“Saya sekarang jadi Plt Wali Kota Semarang namun program kerja, visi misi yang diusung bersama Wali Kota Semarang sebelumnya masih tetap jalan dan berlanjut sesuai dengan yang sudah diatur. Yang penting pemerintahan tetap jalan,” kata Ita.

Hery Priyono