blank
Jajaran anggota KI Pusat berfoto bersama usai acara, di antaranya Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Naraya, Ketua Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin, dan Ketua Bidang ASE Samrotunnajah Ismail. Foto: riyan

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Seminar publik dengan hadirkan narasumber Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, Tenaga Profesional Lemhannas Ninik Rahayu, dan Guru Besar Unair Prof Hendri Subiakto, menjadi acara pembuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) XIII Komisi Informasi (KI).

Acara yang digelar di Hotel Patra Semarang, Rabu-Jumat (12-14/10/2022) itu, menghadirkan Keynote Speech Menkominfo, yang disampaikan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, dan sambutan Deputi Polhukam Bappenas, Slamet Soedarsono.

Rakornas KI ini mengambil tema ‘Peran Komisi Informasi Mengawal Penyelenggaraan Pemilu yang Transparan dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional’. Selain seminar, juga informasikan tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Monitoring dan Evaluasi (Monev), Hari Hak untuk Tahu se-Dunia (RTKD/Right to Know Day), dan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

BACA JUGA: Cara Unik Calon Petinggi Raih Simpati Massa

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan, tema Rakornas ini merupakan telaah atas situasi bangsa memasuki tahapan pesta demokrasi, yakni Pemilu dan Pemilihan Presiden pada 2024.

”Komisi Informasi harus memberikan dukungan berupa energi positif, bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Presiden, yang dilaksanakan serentak pada 2024 secara transparan dan akuntabel,” kata Donny, dalam sambutan pembukaan Rakornas.

Hadir dalam acara yang dibuka Kepala Dinas Kominfo, Riena Retnaningrum ini, di antaranya Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandiyudha, Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Naraya, Ketua Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn.

BACA JUGA: Pengurus OSIS SMPN 1 Mayong Dilantik, Kelahiran Nabi Anugrah Bagi Umat

Ada juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin, serta Ketua Bidang ASE Samrotunnajah Ismail. Dalam acara itu, hadiri pula Komisioner KI seluruh Indonesia, Bupati/Wali Kota se-Jateng, KPU dan Bawaslu Jateng.

Pada kesempatan itu, Donny menyampaikan, diperlukan keterbukaan informasi pemilu dan pemilihan oleh penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), partai politik, dan masyarakat sebagai pemilih.

”Keterbukaan informasi setiap tahapan pemilu dan pemilihan menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, sebagai pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya.

BACA JUGA: Kabupaten Pacitan Kini Memiliki Museum Prasejarah

Dikatakannya, dalam konsideran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional.

Untuk itu, menurutnya, penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden harus memperhatikan prinsip dan asas KIP, yang merupakan aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden yang transparan dan akuntabel.

”KIP dapat memberikan jaminan akses informasi, kontrol masyarakat, serta meningkatkan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu dan pemilihan presiden, sehingga mewujudkan kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan pemimping bangsa,” terang dia.

BACA JUGA: Hadiri Pembukaan MTQ, Ganjar: Semoga Silaturahmi Tambah Rumaket

Sedangkan Penanggung Jawab Rakornas XIII, Handoko Agung Saputro menyampaikan, KI sebagai lembaga yang dibentuk oleh UU KIP, memiliki peranan dalam memastikan seluruh Badan Publik (BP), tidak terkecuali KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk melaksanakan prinsip dan asas KIP, dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

”KI harus berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden yang transparan, dengan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik, dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknisnya,” ungkap Handoko, yang juga mantan Komisioner KPU Jateng ini.

Ditambahkan dia, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 menyebutkan, tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Putri KW Petik Kemenangan Perdana

Disampaikan juga, adanya tantangan di era disrupsi atau perubahan, seperti saat ini dalam menjaga data yang dikelolanya. Menurut dia, digitalisasi pemilu dan pemilihan merupakan sebuah keniscayaan dalam membangun demokrasi, serta mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate.

Diungkapkan Handoko, berbagai sistem informasi sejatinya telah dikembangkan penyelenggara pemilu, seperti KPU, dengan membangun kanal atau laman khusus, yang menyajikan informasi berkaitan dengan kepemiluan.

”Kanal itu dapat diakses pada https://infopemilu.kpu.go.id. Sedangkan Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tugas pengawasan, menyiapkan kanal atau laman khusus berupa Sistem Informasi Pengawasan Pemilu, yang dapat diakses pada http://sipp.bawaslu.go.id/,” rincinya.

BACA JUGA: Meski Kalah, Gibran/Gerardo Petik Pelajaran Berharga

Sementara itu, Plt Sekretaris KI Pusat, Nunik Purwanti, menyebutkan, digelarnya Rakornas ini, untuk menguatkan koordinasi KI se-Indonesia, dalam membangun sinergi guna mewujudkan keterbukaan informasi.

Selain itu, untuk pengambilan peran dan pembahasan agenda kerja KI Pusat, KI Provinsi dan KI Kabupaten/Kota, dalam menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, dan perumusan langkah-langkah strategis yang harus diambil, untuk mensikapi Pemilu 2024.

Riyan