blank
Tangkapan layar SIPP PN Jakpus, gugatan Bambang terhadap Jokowi. Insert: Bambang Tri saat wawancara di Relita TV. Foto: Tangkapan layar wied

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengakui adanya penangkapan oleh membenarkan adanya penangkapan tersebut. Deddy mengatakan, Bareskrim akan memaparkan lebih jauh mengenai penangkapan itu dalam jumpa pers yang digelar malam ini.

Dedi Prasetyo menyatakan, Bambang Tri ditangkap terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Menurut informasi dari Bareskrim, penangkapan terkait dengan ujaran kebencian dan penistaan agama,” kata Deddy.

Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover. Dia menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Bukan Cuma Presiden Jk Widodo, ada beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Bambang Tri  pernah divonis tiga tahun penjara oleh hakim PN Blora karena terbukti menyebarkan berita bohong di media sosial dan menerbitkan buku yang berjudul Jokowi Undercover.

Pernyataan Pihak UGM

Sementara itu, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan bahwa Jokowi adalah alumni mereka dan lulusan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Hal itu dipastikan langsung Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia.