JEPARA (SUARABARU.ID) – Kapolres Jepara AKBP Warsono meminta para pemilik rumah kos dan kontrakan untuk benar-benar mengelola usahanya dengan baik. Jangan sampai menjamurnya rumah kos dan kontrakan ini kemudian membuat para pemilik lalai dan hanya mengedepankan faktor ekonomi serta mengabaikan faktor ketertiban, keamanan dan bahkan moralitas.
Setiap penyewa atau penghuni harus diketahui benar identitas dan statusnya serta dilaporkan secara periodik kepada desa / kelurahan. “RT sebagai garda terdepan harus benar-benar mengawasi rumah kos dan rumah kontrakan yang ada dilingkungannya. Jangan sungkan – sungkan melakukan pendataan ,” ujar AKBP Warsono. Sementara pemilik, harus juga memberikan laporan secara periodik disertai dengan identitas para penyewa.
Disamping KTP, jika yang kos mengaku sebagai suami istri juga harus dibuktikan dengan surat kawin. “Ini untuk menghindari terjadinya perbuatan tercela dilingkungan kos dan rumah kontrakan,” ujar AKBP Warsono. Banyaknya pendatang dan berkembangannya dunia industri di Jepara potensial terjadinya penyimpangan pemanfaatan tempat kos dan rumah kontrakan sebagai tempat “kumpul kebo”.
Oleh sebab itu ia berharap ada koordinasi antara petinggi / lurah dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sehingga pengawasan dapat berjalanan dengan baik. “Kami juga berencana untuk membicarakan persoalan ini dengan Bapak PJ Bupati dan Bapak Dandim 0719 Jepara,” ujarnya.
Pengawasan khusus tempat kos ini juga sebagai bentuk kewaspadaan kemungkinan masuknya teroris ke Jepara. “Karena itu kami mendukung jika Pemkab Jepara dan DPRD meneritkan Perda yang mengatur secara khusus tempat kos dan rumah kontrakan,” ungkapnya.
Hadepe