Menurut AKP Afidityta,  saat  truk dihentikan, pengemudi menunjukkan surat DO pengiriman, namun itu sudah tidak berlaku.

Pengemudi mengaku truk tangki muatan BBM subsidi biosolar ini akan diangkut dari PT SHA Solo dengan tujuan Juwana, Pati.

Dari pemeriksaan kendaraan, petugas mendapati truk tanki tersebut dalam keadaan tersegel tertulis PT Multi Niaga Energi.

“Kemudian setelah kami lakukan pengembangan, yang bersangkutan ini mengungkapkan jika dirinya mendapat perintah dari seseorang,” ujar Kasat Reskrim AKP Afiditya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkap kasus ini terkait dengan jasa transportasi angkut atau perniagaan yang mengangkut bio solar yang tidak dilengkapi dokumen yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Imbauan kami kepada masyarakat agar tidak main-main untuk melakukan tindak penyalahgunaan BBM Subsidi,” ujar AKBP Benny Setyowadi.

Tya Wiedya