GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang pengemudi truk tangki berinisial A, diamankan aparat Polres Grobogan, karena diduga mengangkut BBM jenis solar yang tidak dilengkapi dokumen sah.
A yang merupakan warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati ini diamankan petugas Satreskrim Polres Grobogan yang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo saat melakukan [atroli sedang di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Grobogan.
Kasus penyalahgunaan BBM jenis solar ini terungkap saat petugas Sat Reskrim Polres Grobogan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo, melakukan patroli di wilayah Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.
Dalam patroli ini, personel Sat Reskrim Polres Grobogan memberhentikan sebuah truk tangki nopol H 8980 BQ yang bermuatan BBM subsidi jenis biosolar.
Dari Seolo ke Juwana
“Pada hari Kamis, 1 September 2022, kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah truk tangki yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar melintas di wilayah Kronggen, Brati,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya Arief Wibowo, Rabu 12 Oktober 2022.