blank
Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat memantau klarifikasi tim kepada anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya (Foto : Humas KPU Jepara)

JEPARA (SUARABARU.ID) –  KPU Kabupaten Jepara melakukan klarifikasi kepada anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya karena kegandaan eksternal pada verifikasi administrasi perbaikan yang berlangsung 8-9 Oktober 2022. KPU mengklarifikasinya setelah memverifikasi surat pernyataan yang diunggah parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU Jepara JUGA telah memberitahu perihal klarifikasi itu ke beberapa parpol yang bersangkutan.

Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (8/10/2022) siang mengatakan, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 384/2022, klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya akan dilakukan sampai dengan Minggu (9/10/2022).

“Dalam verifikasi administrasi di masa perbaikan ini, KPU telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada tujuh parpol terkait klarifikasi ini. Hari ini sudah ada beberapa parpol yang menghadirkan anggota yang diklarifikasi ke kantor KPU,” kata Muhammadun.

KPU Jepara pada Jumat (7/10) sudah menyampaikan surat pemberitahuan terkait klarifikasi keanggotaan itu kepada tujuh parpol, yakni Partai Perindo, PAN, PKB, Partai Demokrat, PSI, Partai Ummat, dan Partai Prima.

blank
KPU Kabupaten Jepara melakukan klarifikasi kepada anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya (Foto: Hums KPU Jepara)

Klarifikasi yang dilakukan tersebut terkait keanggotaan ganda eksternal, dimana seseorang dengan identitas yang sama dalam Sipol, terdata di lebih dari satu parpol. “Jika situasinya seperti ini, KPU perlu mengklarifikasi karena status keanggotaannya belum dapat ditentukan, sampai benar-benar bisa jelas statusnya. Memenuhi syarat, atau tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai tertentu,” jelas Muhammadun.

Ia mengatakan, klarifikasi terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya itu diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD. Secara teknis, KPU Kabupaten Jepara mempedomani Keputusan KPU Nomor 384/2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 260/2022.

“Pada verifikasi administrasi perbaikan ini, sesuai dengan pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 384/2022, tanggal 8-9 Oktober 2022 merupakan jadwal KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Pada tanggal yang sama juga KPU melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya,” kata Muhammadun.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara Siti Nurwakhidatun, bersama anggota KPU lainnya, Ris Andy Kusuma dan Muhammadun pada Sabtu (8/10), menemui parpol yang datang ke KPU. Selain itu juga menerima dua anggota Bawaslu Jepara yang melakukan pengawasan, yakni Arifin dan Abd Kalim.

Muhammadun mengatakan, KPU Kabupaten Jepara nantinya akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 11 Oktober 2022, untuk kemudian KPU provinsi, setelah merekapitulasi, akan menyampaikannya ke KPU RI pada 12 Oktober 2022. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi akan disampaikan KPU RI kepada parpol dan Bawaslu RI, sekaligus diumumkan pada 14 Oktober 2022.

Hadepe – kpujepara