Mushola Al Taqwa Dorang, Kec. Nalumsari (Foto: Dok Reskrim Polres Jepara)

JEPARA (SUARABARU.ID) – MS (33), penduduk Ds Dorang 8/1 Nalumsari Jepara, diduga telah menganiaya  Bordi  bin  Muhammad Markam ( 69)   alamat Ds Dorang 09/01 Nalumsari Jepara hingga meninggal Sabtu (8/10-2022) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib setelah dirawat RSI YAKIS Kudus. Korban adalah kakak dari ibu terduga  pelaku. Kini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fachur Rozi yang dihubungi SUARABARU.ID Sabtu ( 8/10-2022) membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Peristiwa penganiayaan ini terjadi  Jum’at (7/-10-2022) sekitar   pukul 04.10 Wib. Diduga pertengkaran bermula dari adanya cekcok antara terduga pelaku dan korban  di Mushala Al Taqwa Dorang.

Ia menjelaskan, dari keterangan saksi pada hari Jum’at 07 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wib diduga pelaku sedang melaksanakan Adzan Subuh di mushalla At Taqwa. Lalu korban masuk ke dalam mushola. Pada saat mau mengambil peci di perlengkapan Ibadah,  Mic mendadak mati dan   tidak  keluar suara.

“Kemudian di duga terduga pelaku mempunyai prasangka bahwa korban telah mematikan Mic  pada  saat pelaku melaksanakan Adzan. Kemudian terjadilah cekcok antara terduga   pelaku dengan korban,” ujarnya

Dari salah seorang saksi  menjelaskan, ia  mendengar suara benturan di tembok sebanyak lebih dari 4X. Kemudian saksi masuk ke dalam mushala. Pada   saat mau masuk mushala saksi  berpapasan dengan terduga pelaku. Bahkan ia sempat menanyakan ada apa hingga terdengar benturan. Menurut keterangan terduga pelaku, korban mematikan mic saat adzan

Kemudian saksi  masuk kedalam mushola melihat korban sudah tergeletak di dekat tempat perlengkapan ibadah sudah dalam kondisi  tidak sadarkan diri dan  keluar darah dari  mulut dan  telinga.  Saksi kemudian  meminta pertolongan  warga sekitar dan kemudian membawa  korban  ke RSI YAKIS  Kudus.

Sementara sumber SUARABARU.ID di Dorang menjelaskan,  sebelum terjadi tindak penganiayaan sudah terjadi cekcok antara korban dengan dengan  ibu pelaku diduga  soal batas tanah warisan yang di gunakan mushala dan rumah ibu pelaku.

Hadepe