blank
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasatresnarkoba, AKBP Edy Sulistiyanto saat ungkap kasus narkoba yang terjadi selama bulan September 2022. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengungkap 16 kasus narkoba selama bulan September 2022.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasatresnarkoba, AKBP Edy Sulistiyanto mengungkapkan, dalam 16 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 20 tersangka.

“Dari 20 tersangka, 14 orang diantaranya merupakan pengedar dan 6 orang sebagai pengguna,” kata Yuswanto di lobi Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/10/2022).

Disebutkan, dari belasan kasus tersebut, barang bukti narkotika yang diamankan diantaranya 48,8 gram sabu-sabu serta 35,25 gram ganja.

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus selama September 2022 ini, terdapat satu perkara menonjol yang ditangani, yakni satu tersangka yang melawan hingga melukai seorang polisi saat akan ditangkap.

Ia menjelaskan, penangkapan dua pengedar, masing-masing S (46) warga Donorejo, Kabupaten Jepara, dan WKS (45) warga Gabus, Kabupaten Pati, pada 3 September 2022 diwarnai dengan perlawanan.

“WKS nekat menabrakkan mobil yang dikendarai ke petugas dan warga saat akan ditangkap. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha kabur,” ujarnya.

Dalam kejadian tersebut polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Selain sabu-sabu dan ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya alprazolam 29 butir, tramadol 6 butir, trihexpenidyl 160 butir, 5 buah bong, 7 buah pipet, 9 timbangan, 12 bendel plastik klip kosong, 2 buah sedotan, 9 unit sepeda motor, 11 Hp, korek api, gunting, isolasi, dan 4 buah tas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Ning Suparningsih