blank
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengungkap kasus TPPU hasil kejahatan jaringan Kebumen. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengungkap kasus TPPU hasil kejahatan jaringan Kebumen.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati mengungkapkan, tersangka, Mujiono warga Desa Balingasal, Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen ini melakukan bisnis narkotika dengan menyimpan, menggunakan, memindahkan dan membelanjakan uang hasil kejahatannya menjadi aset.

Dia juga mengoperasikan M-Banking untuk kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika.

“Modus yang digunakan, tersangka melakukan bisnis narkotika dan menampung hasilnya ke dalam rekening milik orang lain atas nama Marliyanti, yang M-Bankingnya dioperasionalkan sendiri oleh tersangka,” kata Arief.

“Uang dari hasil kejahatannya tersebut dibelikan aset berupa kendaraan, emas dan juga masih berupa uang dalam tabungan, serta digunakan untuk keperluan sehari-hari,” lanjut Arief.

Arief menjelaskan, pada tahun 2021, BNNP Jawa Tengah menangani kasus TPPU Narkotika dengan tersangka Budiman alias Bledeg dan sudah divonis oleh PN Banyumas yang sudah berkekuatan tetap.

Setelah dilakukan analisis, sambung Arief, ditemukan aliran dana dari rekening milik Nunung Kundari dan Cholidin (istri dan adek Budiman) kepada rekening milik Marliyanti (Purworejo) yang ternyata digunakan oleh Mujiono.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Marliyanti, dan melakukan penangkapan terhadap Mujiono di Kebumen, serta menyita semua aset yang dimiliki senilai Rp. 200 juta.

Arief menyebut, tersangka Mujiono merupakan residivis kasus narkotika di Kebumen. “Kasus ini merupakan pengembangan dari TPPU narkotika dengan tersangka Budiman alias Bledeg yang ditangani BNNP Jateng tahun 2021 yang sudah divonis di pengadilan,” terangnya.

Untuk barang bukti aset yang diamankan berupa 1 unit mobil Ayla, 2 sepeda motor, 1 kalung emas, 3 cincin emas, 1 pasang anting emas, uang tunai dan dalam tabungan Rp. 92.140.000, serta 3 buah Hp dengan total nilai Rp. 200 juta.

Sementara untuk pasal yang diterapkan, Primer, Pasal 3 Jo Pasal 10 Subsider, Pasal 4 Jo Pasal 10 lebih subsider, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU No. 10 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan atau Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun

Disampaikan, selama tahun 2022, BNNP Jateng telah menangani 2 kasus TPPU Narkotika dengan 3 tersangka, dengan total aset yang disita Rp. 1 Miliar berupa tanah, rumah, kendaraan, emas dan uang tunai.

Ning Suparningsih