SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Jateng gelar pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen.
Rancangan Perda tersebut adalah terkait perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Deni Kristiawan selaku Kepala Bidang Hukum memimpin jalannya rapat bersama perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, bagian hukum, serta bagian organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen.
“Walaupun hanya satu pasal yang diubah, namun perubahan ini sangat krusial. Diharapkan tidak ada kesalahan baik secara substansi maupun dalam teknik penulisan,” ujar Deni, Kamis (6/10/2022).
Dikatakan, secara substansi, dalam rancangan Peraturan Daerah ini menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah yang merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
“Agar diperhatikan terhadap penentuan tipe perangkat daerah, harus sesuai dengan beban kerja yang dituangkan dalam kajian, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Diketahui, dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan.
Selain itu, pemantapan konsepsi pada Kanwil Jateng tidak hanya terhadap Peraturan Daerah yang berasal dari perangkat daerah, namun juga terhadap peraturan daerah inisiatif DPRD dan juga Peraturan Kepala Daerah.
Diharapkan, setiap pembentukan produk hukum di daerah tidak ada yang saling tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sragen, Mulyono bersama jajaran yang didampingi Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen.
Ning Suparningsih