SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika jaringan Slamet Teguh Wahyudi (SWT), Napi Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati saat Press Rilis
di Taman Verbena 1 Blok BB7 No. 12, Perum Green Wood Kota Semarang, Kamis (6/10/2022).
Arief mengatakan, tersangka SWT melakukan bisnis narkoba dan menyuruh istrinya Andi Widarti (AW) untuk menyimpan, menggunakan, memindahkan dan membelanjalan uang hasil kejahatan narkotika menjadi aset dan mengoperasionalkan M-banking untuk kejahatan TPPU narkotika.
Sementara itu barang bukti berupa aset yang diamankan yakni sebidang tanah dan bangunan seluas 122 M2 di Taman Verbena I Blok BB7 No.12 Perum Green Wood Kota Semarang, sertifikat tanah, 1 unit sepeda motor vario, sejumlah logam mulia, uang tunai dan dalam rekening Rp. 2.500.000, rekening koran atas nama Tatang Sutanto, AW dan STW, serta handphone dan laptop dengan total nilai aset Rp. 800 juta.
“Modusnya, STW melakukan bisnis narkoba dengan menampung hasilnya ke dalam rekening milik orang lain bernama Tatang Sutanto yang M-bankingnya dioperasionalkan oleh istri STW,” kata Arief.
Selanjutnya uang hasil kejahatan narkotika tersebut dibelikan aset berupa tanah dan rumah, kendaraan, emas dan juga digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Arief menyampaikan, pada tahun 2021 BNNP Jateng menangani kasus TPPU Narkotika dengan tersangka Yogga Prastyo, Roy Irvan Novianto dan Ari Nugroho alias Ndobol.
“Ketiga tersangka sudah divonis oleh PN Sukoharjo dan berkekuatan hukum tetap. Setelah dilakukan analisis ditemukan aliran dana dari rekening milik Yogga kepada rekening milik Tatang (Cilacap) yang ternyata digunakan oleh AW atas perintah suaminya STW, yang merupakan napi narkotika di Lapas Permisan Nusakambangan,” terang Arief.
Selanjutnya tim BNNP Jateng dibantu BNNK Cilacap melakukan pemeriksaan terhadap Tatang, STW dan melakukan penangkapan terhadap AW di Semarang,
(Taman Verbena 1 Blok BB7 No. 12 Perum Green Wood Kota Semarang), serta menyita semua aset senilai Rp. 800 juta.
Diketahui, SWT sudah terjerat kasus narkotika 4 kali sejak tahun 2010 dengan akumulasi hukuman 21 tahun.
Menurut Arief, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara TPPU narkoba dengan tersangka Hudayanto Ari Nugroho alias Ari Ndobol yang ditangani oleh BNNP Jateng tahun 2021 dan sudah divonis oleh pengadilan.
Disebutkan bahwa perkara ini sudah P21 (lengkap) dan hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Sementara Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal Primer, Pasal 3 Jo Pasal 10 Subsider, Pasal 4 Jo Pasal 10 lebih Subsider, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU No. No. 10 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Ning Suparningsih