blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemkab Jepara saat ini tengah membahas pengembalian nama sirkuit Dian Rakashima ke  hasil lomba yaitu sirkuit Rakashima. Pengembalian nama ini menyusul adanya usulan dari sejumlah anggota DPRD Jepara dan LSM Barokahe Tiyang Sepuh (BTS).

Sebelumnya Ketua BTS, Tigor Sitegar telah menyampaikan usulan pengembalian nama sirkuit ke hasil lomba secara  tertulis kepada Pj Bupati dengan tembusan kepada Ketuua DPRD dan 3 Wakil Ketua DPRD Jepar

Berdasarkan hasil lomba yang telah diumumkan pada 10 April 2021, muncul tiga pemenang yaitu Suci Ayu Wulandari (Sirkuit Rakashima), Aliva Rosdiana ( Sirkuit  Kalingga) dan M. Yahya ( Sirkuit Shima Jepara). Mereka juga  telah mendapatkan hadiah berupa piagam, trophy dan uang pembinaan dengan total hadiah sebesar Rp. 5 juta.

Namun kemudian nama sirkuit berubah menjadi Dian Rakashima  dan   telah ditetapkan dengan SK Bupati Jepara No. 426/318 Tahun 2021  oleh Bupati Jepara waktu itu, Dian Kristiandi. Penambahan nama Dian menyusul adanya usulan dari komunitas balap motor di Jepara.

Pembahasan pengembalian nama sirkuit telah dilakukan Senin (4/10-2022) di ruang kerja Sekda Jepara. Rapat yang dipimpin oleh Sekda Edy Sujatiko ini juga diikuti oleh Sekretaris  Federasi Olah Raga Balap Motor di Jepara, Sofyan Had Puromo dan Ketua KGMJ Yuli Sugiyantho.

Rapat juga diikuti oleh Asisten 2 Sekda Jepara, Ketua KONI, Kabag Hukum, Kabab Pembangunan, Kepala Bapeda, Kepala Dispasbud, Direktur Perusda Aneka Usaha dan Camat Pakis Aji.

Pada rapat tersebut disepakati untuk mengembalikan nama sirkuit pada  nama yang dihasilkan dalam  lomba penamaan sirkuit balap Jepara yaitu sirkuit Rakashima karya  Suci Ayu Wulandari. “Hasil telah kami laporkan kepada Bapak Pj Bupati Jepara,” ujar Sekda Edy Sujatmiko.

Hadepe