JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemkab Jepara saat ini tengah membahas pengembalian nama sirkuit Dian Rakashima ke hasil lomba yaitu sirkuit Rakashima. Pengembalian nama ini menyusul adanya usulan dari sejumlah anggota DPRD Jepara dan LSM Barokahe Tiyang Sepuh (BTS).
Sebelumnya Ketua BTS, Tigor Sitegar telah menyampaikan usulan pengembalian nama sirkuit ke hasil lomba secara tertulis kepada Pj Bupati dengan tembusan kepada Ketuua DPRD dan 3 Wakil Ketua DPRD Jepar
Berdasarkan hasil lomba yang telah diumumkan pada 10 April 2021, muncul tiga pemenang yaitu Suci Ayu Wulandari (Sirkuit Rakashima), Aliva Rosdiana ( Sirkuit Kalingga) dan M. Yahya ( Sirkuit Shima Jepara). Mereka juga telah mendapatkan hadiah berupa piagam, trophy dan uang pembinaan dengan total hadiah sebesar Rp. 5 juta.
Namun kemudian nama sirkuit berubah menjadi Dian Rakashima dan telah ditetapkan dengan SK Bupati Jepara No. 426/318 Tahun 2021 oleh Bupati Jepara waktu itu, Dian Kristiandi. Penambahan nama Dian menyusul adanya usulan dari komunitas balap motor di Jepara.
Pembahasan pengembalian nama sirkuit telah dilakukan Senin (4/10-2022) di ruang kerja Sekda Jepara. Rapat yang dipimpin oleh Sekda Edy Sujatiko ini juga diikuti oleh Sekretaris Federasi Olah Raga Balap Motor di Jepara, Sofyan Had Puromo dan Ketua KGMJ Yuli Sugiyantho.
Rapat juga diikuti oleh Asisten 2 Sekda Jepara, Ketua KONI, Kabag Hukum, Kabab Pembangunan, Kepala Bapeda, Kepala Dispasbud, Direktur Perusda Aneka Usaha dan Camat Pakis Aji.
Pada rapat tersebut disepakati untuk mengembalikan nama sirkuit pada nama yang dihasilkan dalam lomba penamaan sirkuit balap Jepara yaitu sirkuit Rakashima karya Suci Ayu Wulandari. “Hasil telah kami laporkan kepada Bapak Pj Bupati Jepara,” ujar Sekda Edy Sujatmiko.
Hadepe