blank
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Arvin Gumilang. (Foto: Istimewa)

PEMALANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 Tahun. Aturan baru tersebut tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022) lalu.

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah
disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta
infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon
pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” kata Pelaksana Tugas
(Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Arvin Gumilang Rabu (05/10/2022).

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Disebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Arvin menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 Tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit
sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan
tetap berlaku selama 5 Tahun, tidak otomatis berlaku 10 Tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan
non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 Tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 Tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Arvin menambahkan, masa berlaku paspor 10 Tahun bisa menjadi keuntungan tersendiri untuk para pelaku perjalanan (frequent traveller) dan dengan bertambahnya masa berlaku paspor tersebut diharapkan dapat menambah kehati-hatian dalam penggunaan paspor bagi pemegangnya. “Mengingat resiko resiko rusak dan hilang yang dapat terjadi kapan saja bahkan disaat melakukan perjalanan ke luar negeri,” pungkas Arvin.

Sutrisno