SEMARANG (SUARABARU.ID) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, mengalokasikan anggaran untuk Pondok Pesantren dalam Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 mendatang.
Ketua Fraksi PKB DRPD Kota Semarang Sodri menyampaikan, setiap pembahasan APBD, Fraksi PKB selalu menyuarakan agar pemerintah menaati Undang-Undang nomor 18 Tahun 21019 tentang Pondok Pesantren dan Peraturan Presiden (Perpes) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Peraturan tersebut, mewajibkan pemerintah menyiapkan anggaran untuk Pondok Pesantren, baik anggaran pendidikan, anggaran kegiatan, maupun anggaran pembangunan pesantren. Termasuk sarana dan prasarana penunjang.
“Namun hingga tiga tahun sejak 2019, di RAPBD tahun 2023 belum ada alokasi anggaran untuk Pondok Pesantren,” tutur Sodri dalam rilis yang diterima SUARABARU.ID, Rabu (28/9/2022).
Temuan dia, hanya ada rencana anggaran sebesar Rp 700 juta dalam item belanja pembangunan sarana, prasarana dan utilitas Sekolah non formal atau kesetaraan.
Pendidikan non formal sendiri meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.