blank
SIDANG - Sidang Praperadilan kasus emping melinjo di Pengadilan Negeri Batang. (foto: Sutrisno)

BATANG (SUARABARU.ID) – Tidak terima dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Batang, bakul emping melinjo Luluk Nisrina Nuraini (25) warga RT 04 RW 01 Desa Plumbon, Kecamatan, Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Batang.

Luluk yang masih gadis, saat ini ditahan di Lapas Batang atas titipan dari penyidik Polres Batang. Dia melakukan upaya hukum dengan gugatan praperadilan melalui kuasa hukum Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono.

“Alasan melakukan gugatan praperadilan, karena penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Batang terhadap Luluk menurut kami sebagai kuasa hukum tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Namun demikian tentunya hakim akan bijak untuk menentukan,” kata Ade Rama, Rabu (27/09/2022).

Rama menjelaskan, kasus itu bermula saat kliennya dan sejumlah pihak berbisnis emping melinjo. Bisnis itu melibatkan kliennya, Muhdi sebagai pelapor dan CV Batang Coffe yang mengeluarkan segala nota transaksi.

Ada sejumlah kendala yang membuat kliennya tidak bisa membayar rekan bisnis sesuai perjanjian. Hal itu membuat Muhdi melaporkan kliennya ke Polres Batang atas kasus pidana dugaan penggelapan hingga akhirnya kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Rama menganggap, penanganan kasus itu tidak pas, ada lima alasan mengapa status tersangka kliennya harus dicabut. “Pertama pelapor tidak menyertakan kuasa direktur dan atau bukan Direktur CV Batang Coffe, sebagai pemilik dan pengirim melinjo. Semua nota pengiriman melinjo bahan kletuk dan minyak goreng adalah dari CV Batang Coffe,” terangnya.

Pihaknya menganggap Muhdi sebagai pelapor hanya sebagai pengantar, pemilik sebenarnya adalah CV Batang Coffe. Kedua, tidak pernah ada penyelidikan pada kliennya.

Kemudian yang ketiga, dia menganggap bahwa Polres Batang tidak cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Keempat, perbuatan klien kami murni hubungan hukum keperdataan, bukan pidana. Lalu kelima, penetapan serta penahanan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Baru tahu jadi tersangka seusai diperiksa maraton sebagai saksi tidak ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon,” ujar Rama.

Terpisah kuasa hukum dari termohon Jimy Muslimin mengatakan bahwa agenda sidang masih pada pembacaan gugatan. Materi sidang praperadilan ini terkait perkara melinjo. “Ini saya ditunjukan oleh Polres Batang untuk mengikuti dan mengawal sidang ini. Besar harapan saya tetap In Sya Allah menang,” ujar Jimy Muslimin.

Menanggapi isi materi gugatan dari pemohon, menurut Jimy Muslimin akan diketahui setelah sidang berikutnya setelah dirinya menyusun jawaban dengan para penyidik Polres Batang.

Sutrisno