blank
FO TIRUS - Lokasi lahan untuk Fly Over (FO) Tirus oleh Pemerintah Kota Tegal. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Pelaksanaan pembebasan lahan untuk Fly Over (FO) Tirus oleh Pemerintah Kota Tegal, diminta dapat merencanakan dengan baik, dengan tidak meninggalkan prosedur tahapan, kaidah dan ketentuan yang ada, termasuk agar kegiatan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu pada masyarakat yang terdampak.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, melalui juru bicara fraksi, Purnomo di kantornya Jumat (23/09/2022). Keterangan tersebut juga disampaikan saat Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal Selasa (20/09/2022) lalu.

Purnomo mengingatkan, dengan sisa waktu Tahun Anggaran 2022 kurang lebih 3 (tiga) bulan lagi, diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani kegiatan-kegiatan yang berupa infrakstruktur maupun yang tidak, untuk segera melaksanakan kegiatan yang belum dimulai dan segera menyelesaikan pekerjaan yang sudah mulai dengan cepat karena dalam rancangan perubahan APBD 2022 yang akan segera dibahas sudah muncul rencana kegiatan baik fisik dan non fisik.

Ketika sebuah penerapan kebijakan yang tidak diimbangi dengan pendekatan humanis kepada masyarakat, maka akan berbuah suatu dilema. Disatu sisi Pemerintah ingin mengubah wajah Kota Tegal tapi disisi lain masyarakat khawatir ketika kehidupan mereka terancam.

“Pembebasan lahan untuk fly over Tirus kami mohon supaya kegiatan tersebut dapat direncanakan dengan baik. Kegiatan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada warga yang terdampak,” pinta Purnomo.

Persoalan fly over Tirus juga dipertanyakan oleh Fraksi PKS DPRD Kota Tegal saat Pandangan Umum Fraksi.

Sebelumnya Pemerintah Kota Tegal telah mengalokasikan anggaran Rp 30 Miliar untuk tahap awal pembangunan Flyover Tirus. Anggaran yang dimasukkan dalam APBD 2022 nantinya akan digunakan untuk pembebasan lahan, penyusunan kajian analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), dan penyusunan dokumen.

Pembangunan fly over Tirus di Kota Tegal dibutuhkan karena jalur tersebut merupakan jalur perlintasan sebidang dengan mobilitas tinggi dan sering terjadi kecelakaan.

Catatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tegal, wilayah terdampak antara lain tanah pribadi seluas 3.081,912 meter persegi, tanah milik PT KAI 1.348,582 meter persegi, dan tanah negara seluas 7.532,571 meter persegi. FO menghubungkan Utara (Jalan Kapten Sudibyo) ke Selatan (Jalan Teuku Umar), Utara ke Timur (Jalan KS Tubun).

Jarak tempuh utara-selatan sepanjang 710 meter, utara-timur sejauh 725 meter sebelum adanya FO. Sementara setelah nanti ada FO, jarak tempuh utara-selatan sejauh 664 meter atau lebih pendek 74 meter dan utara-timur sejauh 732 meter atau lebih panjang 7 meter.

Sutrisno