blank
Dosen Magister Hukum Universitas Semarang, Dr Drs Kukuh Sudarmanto SSos SH MH MM (kanan) menyampaikan materi dalam Bedah Perda Kabupaten Sleman No 1 Tahun 2016. (Foto:humas USM)

SOLO (SUARABARU.ID)– Dosen Magister Hukum Universitas Semarang (MH USM), Dr Drs Kukuh Sudarmanto SSos SH MH MM membedah Perda Kabupaten Sleman DIY No 1 Tahun 20216 tentang Perlindangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Sunan Solo pada 20 September 2022.

Menurut Kukuh, karakteristik sumber daya di Kabupaten Sleman terbagi menjadi 4 wilayah. Pertama, kawasan lereng Gunung Merapi, dimulai dari jalan yang menghubungkan kota Tempel, Turi, Pakem dan Cangkringan (ringbelt) sampai dengan puncak gunung Merapi.Wilayah ini merupakan sumber daya air dan ekowisata yang berorientasi pada kegiatan gunung Merapi dan ekosistemnya.

Kedua, kawasan Timur yang meliputi Kecamatan Prambanan, sebagian Kecamatan Kalasan dan Kecamatan Berbah. Wilayah ini merupakan tempat peninggalan purbakala (candi) yang merupakan pusat wisata budaya dan daerah lahan kering serta sumber bahan batu putih.

Ketiga, wilayah tengah yaitu wilayah aglomerasi kota Yogyakarta yang meliputi Kecamatan Mlati, Sleman, Ngaglik, Ngemplak, Depok dan Gamping. Wilayah ini merupakan pusat pendidikan, perdagangan dan jasa

”Keempat, wilayah barat meliputi Kecamatan Godean, Minggir, Seyegan dan Moyudan merupakan daerah pertanian lahan basah yang tersedia cukup air dan sumber bahan baku kegiatan industri kerajinan mendong, bambu serta gerabah,” katanya.
Menurutnya, permasalahan lingkungan hidup saat ini menjadi problem yang paling sering terjadi di lingkungan Indonesia.

Permasalahan lingkungan ini bisa disebabkan oleh ciri-ciri manusia sebagai makhluk ekonomi dari beberapa hal. Mulai dari faktor alam atau faktor dari manusianya sendiri. Kebanyakan dari permasalahan ini terkadang belum memiliki solusi untuk mengatasinya, sehingga menyebabkan kerusakan-kerusakan alam dan lingkungan terus saja terjadi.

”Masalah lain yang cukup besar di Indonesia adalah mengenai kerusakan hutan, mulai dari penebangan liar, penggundulan hutan hingga baru-baru ini terjadi yaitu pembakaran hutan menjadi penyebab dari kerusakan hutan yang ada,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam perkembangan zaman saat ini semakin banyak industri dan transportasi. Meskipun hal ini merupakan kemajuan, namun nyatanya memiliki dampak yang buruk bagi lingkungan karena menyebabkan terjadi pencemaran udara.

”Hal ini berpengaruh pada faktor penghambat perubahan sosial budaya terhadap pasokan udara bersih yang semakin berkurang,” jelasnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, katanya, dibutuhkan kerja sama antara pihak pemerintah, masyarakat, serta pelaku-pelaku industri. Pihak pemerintah wajib untuk memberlakukan aturan bentuk penyimpangan sosial baik bagi Industri atau Masyarakat agar jangan sampai membuang limbah Sembarang dalam bentuk apa pun.

”Masyarakat pun harus sadar mengenai pentingnya menjaga Lingkungan untuk kehidupan. Selain itu, pihak pemerintah juga perlu mengatur pembuangan yang baik agar limbah-limbah industri tak mengalir dan mencemari sungai ataupun udara setempat,”ungkapnya.

Menurutnya, untuk mengatasinya semua persoalan tersebut ada beberapa solusi yang bisa dilakukan. Pertama, solusi jangka pendek yakni dengan penegakan hukum. Hal ini sangat penting untuk mencegah kegiatan ilegal logging, dan hal hal lainnya. Kedua, kegiatan pembangunan yang dilakukan perlu memperhatikan lingkungan setempat.

”Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai regulasi yang ada dan patut dijalankan,” tandasnya.

Dengan demikian maka negara, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.

”Agar Lingkungan Hidup di Negara Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi kemakmuran rakyat dan makhluk hidup lainnya,” jelasnya.

Muhaimin