SEMARANG (SUARABARU.ID) Ratusan ribu knalpot brong berhasil disita Polda Jateng dari hasil operasi di 35 Polres Jajaran di wilayah hukum Polda Jateng hingga September 2022.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, penegakan hukum terhadap 147.380 pengguna kendaraan dengan knalpot brong ini, dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.
“Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah,” katanya saat konferensi pers bidang lalu lintas saat peringatan hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng, Senin (19/9/2022).
Ratusan ribu knalpot brong tersebut, lanjut Kapolda, diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan masyarakat.
“Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” tambahnya.