Mulai bulan Januari 2022, Imbuh Irjen Ahmad Luthfi, Polda Jateng dan jajaran berkomitmen untuk men-zero-kan knalpot brong dan penindakan dilakukan secara edukatif dan humanis.
“Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, bahwa kita berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong,” ucapnya.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, kebijakan zero knalpot brong oleh Polda Jateng mendapat dukungan dari masyarakat luas.
“Dukungan juga diperoleh dari elemen pemerintah seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota juga mendukung. Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk ketertiban semuanya,” tandasnya.
“Kedepan diharapkan tidak ada lagi balapan liar, karena knalpot brong identik dengan kenakalan remaja. Ini secara edukatif dan prefentif harus dilakukan penegakan hukum tidak semata-mata menindak tapi dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan,” tutup Kombes Agus
Absa