blank
Petugas dari Dinas Sosial Kota Semarang memasang spanduk imbauan larangan memberi kepada para anak jalanan dan gepeng di lampu merah, Senin (19/9/2022).

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dinas Sosial Kota Semarang mulai melakukan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) No.5/2014 dan Perda No.5/2017 tentang larang memberi kepada para pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) yang ada di jalanan.

Senin (19/9/2022) siang, petugas dari Dinas Sosial Kota Semarang bersama petugas Dinas Perhubungan mulai melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan di sejumlah titik lokasi Kota Semarang.

Tak hanya itu saja, dalam kesempatan tersebut petugas Dinsos bersama Dishub juga melakukan sosialisasi menggunakan pengeras suara yang terpasang di setiap lampu lalu lintas (area control traffic / ACT).

“Sosialisasi ini sebenarnya sudah sejak 15 September lalu hingga nanti selesai pada 30 September. Sedangkan untuk penegakan perda dan penerapan sanksinya akan diberlakukan mulai 1 Oktober,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (TSPO), Bambang Sumedi.

Bambang menjelaskan, pemberian sumbangan kepada para PGOT yang ada di jalanan hanya akan memperbanyak jumlah mereka ke depannya.

Oleh sebab itu, Bambang menyarankan, bagi para dermawan atau warga masyarakat umum yang ingin menyumbang untuk menyumbangkan pemberiannya di tempat – tempat resmi yang memiliki kejelasan administrasi dan tepat sasaran.

“Kalau memberi di panti kan jelas ada tanda terima, dan bisa meminta laporan. Selain itu kan jelas anak yang disumbang mendapatkan perhatian dan pendidikan yang cukup untuk menata masa depan,” katanya.

Lebih jauh Bambang mengatakan kalau Dinsos Kota Semarang tidak hanya memantau para PGOT dari laporan saja, tapi juga melakukan patroli secara berkala hingga ke jalan – jalan alternatif bekerja sama dengan pihak kecamatan.

Terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, mengatakan, segala pemberian dalam bentuk apapun kepada para PGOT hingga anak jalanan (Anjal) merupakan bentuk pelanggaran Perda.

“Pelarangan pemberian uang atau barang di tempat-tempat umum seperti trafic light itu memang dilarang karena jelas melanggar 2 perda, yaitu perda penanganan Anjal PGOT dan perda ketertiban umum,” katanya.

Menurut politisi dari Fraksi Golkar ini, sesuai dengan dua perda tersebut, siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi hukuman berupa kurungan sampai dengan 3 bulan dan atau denda uang maksimal sebesar Rp 1 juta.

“Kami mengimbau warga masyarakat jangan memberi di tempat umum (jalanan / lampu merah). Kalau kebiasaan memberi di situ (tempat umum), nanti malah jadi kebiasaan. Anjal dan GePeng akan kembali lagi ke situ untuk minta – minta, mereka akan merasa cari uang yang mudah ya di tempat itu,” katanya.

Anang lebih jaun mengimbau, bagi dermawan atau masyarakat umum yang ingin nyumbang dipersilahkan datang ke tempat-tempat resmi seperti di panti asuhan atau di tempat pembinaan anak, selain jelas pemberiannya juga dijamin tepat sasaran.

Muhaimin