“Pemerintah prvinsi yang dimaksud adalah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.  Sertifikat asli akan disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” kata Dr Aton Rustrandi.

Penetapan Gamelan oleh Unesco diperoleh melalui proses pengusulan yang panjang. Bermula dari inisiatif Prof. Dr. Rahayu Supanggah, S.Kar., DEA,  yang mengusulkan gamelan untuk dicatat sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) dunia, seperti pencapaian wayang, keris, dan batik yang sudah lebih dulu diakui oleh Unesco.

“Untuk itu  Pak Panggah tahun 2014 dibentuk tim penyusun akademik dari ISI Surakarta dan Komunitas Garasi Seni Benawa, yang didukung penuh dua lembaga ISI Surakarta dan Yayasan Teladan Utama. Gamelan dinyatakan sebagai objek WBTB yang diusulkan ke UNESCO oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2017,” ujar Dr Aton.

Nama usulan WBTB dari semula Gamelan Surakarta dan Jogjakarta diubah menjadi Gamelan Indonesia. Tim pengusul pun ditambah dengan melibatkan lembaga: Pusat Penelitian Kebijakan Kebudayaan dan Balai Pelestarian Nilai dan Budaya, dan didukung oleh berbagai komunitas gamelan yang tersebar di Indonesia.

Tahun 2018, Gamelan Indonesia diusulkan secara resmi ke Unesco sebagai The Representative of the List Intangible Cultural Heritage of Humanity. Dan pada 15 Desember 2021 Unesco menetapkan gamelan sebagai The Representative of the List Intangible Cultural Heritage of Humanity, terang  Dr. Aton Rustandi Mulyana, M.Sn

Tribute to Rahayu Supanggah

Pada bagian lain Dr. Aton Rustandi Mulyana, M.Sn menambahkan konser Tribute ro Rahayu Supanggah digelar dalam selebrasi Mahambara Gamelan Nusantara: Gamelan Indonesia untuk Dunia” sebagai wujud penghormatan kepada almarhum atas jasanya melahirkan karya baru gamelan, mempopulerkan gamelan Indonesia di kancah Internasional.