SEMARANG (SUARABARU.ID)- Dalam praktik, fungsi pengawasan adalah fungsi yang harus diutamakan. Pengawasan dalam legislatif meliputi pengawasan anggaran, program kerja, dan pengawasan kegiatan sesuai dengan AD/ART.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Sema KM Unimus, Muhammad Dzulkha dalam Pratraining Legislatif yang diselenggarakan Dema Se-USM pada Sabtu (10/9/2022).
Kegiatan yang mengambil tema “Mencetak Legislator Muda yang Berkarakter dan Berintegritas” tersebut dilaksanakan pukul 09.00 melalui zoom meeting.
Dzulkha menyampaikan materi dengan tema “Controlling Legislatif”.
Menurutnya, pengawasan anggaran, pengawasan program kerja, pengawasan legislasi/pelaksanaan UU dan AD/ART dilakukan secara berkaitan.
Pengawasan setiap kementerian yang terkait dilakukan secara rutin dan berkala dengan cara menjadi mata-mata, pemantauan pasif, OTT, dan wawancara.
“Terkait dengan pemantauan anggaran, lembaga Legislatif harus memiliki power dalam pengawasan anggaran. Melakukan penekanan kepada lembaga eksekutif ketika pemakaian anggaran dirasa dilebihkan dan ada indikasi penyelewengan,” jelasnya.
Dia mengatakan, dalam pemerintahan mahasiswa terdapat susunan peraturan seperti AD/ART, UU, Peraturan Presma, Peraturan Gubernur dll.
”Fungsi Dewan Mahasiswa adalah melakukan pemantauan legislasi dengan cara memantau lembaga eksekutif sebagai pelaksana dan penerapan peraturan,” jelasnya.
Ketua Dema USM, Bagus Dzarin mengatakan, dari materi yang disampaikan Muhammad Dzulkha banyak motivasi dan beberapa sentilan bagi yang menjalankan roda organisasi di USM ini terkhusus lembaga legislatif.
”Masih banyak kekurangan kita dan pemahaman kita yang masih minim sehingga beberapa aspek dari fungsi pengawasan belum berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan diadakannya Training Legislatif tersebut dapat menambah pengetahuan dan wawasan pengurus yang duduk dalam kepengurusan dalam Orma di USM.
Muhaimin