TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)- Dua warga Lingkungan Madureso, Kelurahan Madureso, Kecamatan /Kabupaten Temanggung diamankan Polres Temanggung, karena diduga menimbun bahan bakar minyak ( BBM) bersubsidi jenis bio solar.
kedua pelaku tersebut yakni, Ari Riswanto (48) dan Galih Setyawan Handoko (44), keduanya warga Lingkungan Madureso, Kelurahan Madureso, Kecamatan /Kabupaten Temanggung
“Kedua pelaku melakukan penimbunan biosolar bersubsidi di sebuah gudang yang ada di wilayah Lingkungan Sroyo, Kelurahan Madureso, Kecamatan/Kabupaten Temanggung selama empat bulan terakhir,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, Kamis ( 1/9/2022).
Agus Puryadi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membeli BBM biosolar bersubsidi dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU) di wilayah Temanggung, dengan mengunakan dua unit truk yang telah dimodifikasi pada bagian tangkinya.
Yakni, di bagian tangki diberi alat semacam pompa untuk memindahkan solar tersebut ke jerigen berkapasitas 1000 liter yang ditempatkan di bak truk tersebut. Setelah itu, mereka keluar dari SPBU dan berhenti di suatu tempat tertentu untuk menyalurkan solar dari tangki ke dua jerigen tangki yang diletakkan di bak truk tersebut.
Menurutnya, para pelaku dalam menjalankan aksinya setiap membeli BBM bersubsidi bio solar tersebut sebesar Rp 300.000 atau sebanyak 58 liter. Setelah tangki jerigen berukuran 1000 liter tersebut penuh, kemudian dibeli oleh seseorang dan dipindahkan ke mobil tangki lainnya.
BBM bersubsidi bio solar tersebut dijual oleh kedua pelaku lebih tinggi daripada harga normal di SPBU, yakni sebesar Rp 6.400 per liternya.
Ia menambahkan, dari kedua pelaku diamankan dua unit truk berplat nomor DA 9465 AS dan AA 1304 WB. Di masing- masing bak truk tersebut terdapat dua jerigen plastik dengan kapasitas isi masing-masing 1000 liter bio solar.
“Selain itu sebanyak delapan jerigen plastik berkapasitas 1.000 liter berisi BBM bersubsidi jenis biosolar dan peralatan lainnya diamankan dari sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan solar,” katanya.
Agus menjelaskan, pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar tersebut terungkap, setelah adanya aktivitas yang mencurigakan, yakni adanya truk tangki yang keluar –masuk di sebuah gudang yang tidak jauh dari Jalan Raya Kartini Temanggung.
Sementara itu, salah satu tersangka Ari Riswanto mengaku, dirinya bersama rekannya Galih Setyawan Handoko melakukan penimbunan biosolar tersebut selama empat bulan terakhir.
Ia mengaku melakukan penimbunan BBM biosolar tersebut untuk membantu para petani yang akan mengisi traktornya.
“Para petani yang akan mengisi untuk traktornya kan tidak boleh mengisi di SPBU,terus saya menolongnya,” aku Ari.
Ari menambahkan, dalam menjalankan aksinya dirinya mengisi BBM biosolar dari SPBU dalam jangka waktu dua hari sekali, dan dilakukan di sembilan SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka sementara diamankan di rumah tahanan Mapolres Temanggung.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Karena, melanggar pasal 40 (9) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP. W. Cahyono