blank
Sidang kasus suap proses seleksi perangkat desa yang melibatkan pejabat UIN, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8/2022). Foto: Dok/Pengadilan Tipikor

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufik menyampaikan, akibat kecurangan dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa, sejumlah pejabat Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mendapatkan sanksi.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin (29/8/2022).

Empat terdakwa dalam kasus ini antara lain, Saroni, Imam Jaswadi, Amin Farih, dan Adib.

Imam Taufik mengatakan, begitu mengetahui ada tindak kejahatan berdasarkan fakta-fakta hukum, pihaknya kemudian membentuk tim investigasi untuk melakukan audit internal.

“Tujuannya adalah untuk mengungkap penyalahgunaan kewenangan pada kegiatan kerja sama seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Guntur, Kabupaten Demak pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang tahun 2021,” tutur Imam.

“UIN Walisongo telah melaksanakan rekomendasi tim investigasi tersebut dengan memberikan sanksi hukuman disiplin terhadap Amin Farih berupa pembebasan dari jabatannya sebagai Wakil Dekan Ill Bidang Kemahasiswaan FISIP, dan Adib berupa pembebasan dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP,” terangnya.

Ia menyebut, kejanggalan itu didapati saat melakukan sidak pelaksanaan tes seleksi perangkat yang diadakan di kampusnya.

“Saat tes CAT, saya curiga pada beberapa peserta yang mengerjakan tes selesai sangat cepat, padahal baru 15 menit. Saat dicek, nilainya 100. Atas kecurigaan tersebut, kami meminta kepada panitia untuk rapat,” tandasnya.

Usai rapat, kata Imam, terdakwa Amin Farih dan Adib yang menjadi panitia seleksi menemuinya. “Mereka meminta maaf dan meminta perlindungan atas kecurangan yang telah dilakukannya. Kedua terdakwa mengaku telah membocorkan soal sebelum tes dilakukan. Mereka juga menerima sejumlah uang suap agar peserta dapat diloloskan dalam seleksi, yakni sebesar Rp 830 juta,” jelas Imam.

Imam menambahkan, ada 5 saksi lain yang dihadirkan dalam kasus suap ini. Mereka adalah Wakil Rektor II, Abdul Kholiq, Kaprodi S3 Fatah Syukur, Dekan FISIP, Misbah Zulfa Elisabeth, Wakil Dekan II FISIP Tolkhatul Khoir, dan Kepala PTIPD Lulu Choirun Nisa.

Sementara itu dua pejabat lain yang ikut mendapatkan sanksi dalam pelanggaran tersebut yaitu Dekan FISIP UIN Semarang, Misbah Zulfa Elisabeth dan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang, Tholkathul Khoir.

Ning Suparningsih