blank
INTEROGASI - Tiga pasang bukan suami istri tengah diinterogasi Satpol PP Kota Tegal. Foto: Satpol PP

TEGAL (SUARABARU.ID)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah telah mengamankan tiga pasang bukan suami istri saat di kamar kost, Minggu (28/08/2022) malam.

Mereka yang terjaring sesuai data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu identitas lain seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) berstatus mahasiswa dan mahasiswi.

Selain itu, puluhan petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah, MB Budi Santosa SH MH juga mengamankan Irtanti (40) selaku pemilik kost yang berlokasi di Jalan H Abdul Ghoni, RT 05 RW 04 Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Mereka yang terjaring Niken Putri Juan Matorix (21) warga Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Siska Nurhikmah (21) warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Dhea Yuniana (22) warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Kemudian Ais Mantoro (24) warga Mejasem Barat, Kabupaten Tegal, Rifki Bahtiar (21), warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal dan Fachri Syaifulloh (21) warga Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Operasi yang dilakukan kata Budi Santosa atas laporan dari warga yang merasa prihatin dan keberadaan mereka meresahkan warga. “Para pasangan yang bukan suami istri dan pemilik kost telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujar Budi Santosa.

Sanksi bagi mereka yang kost berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. Untuk pemilik atau pengelola kost Budi menyebutkan, usahanya bisa ditutup. “Untuk pemilik atau pengelola kost usahanya bisa kita tutup apabila tidak segera mengurus perizinan usahanya dan tentunya tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila,” ungkap Budi.

Budi Santosa menegaskan, setiap orang dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila. “Mereka yang melanggar dikenakan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tutul Budi.

Sutrisno