blank
Antrean calon penumpang di peron tiket maskapai Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Senin (29/8/2022).

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bandara Ahmad Yani Semarang mulai tanggal 29 Agustus 2022 mulai menerapkan kebijakan baru wajib vaksin sebagai syarat perjalanan bagi para calon penumpang maskapai.

Pihak manajemen PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, saat dimintai keterangan mengatakan, bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Kami siap menerapkan dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara,” kata Heri Trisno Wibowo selaku Humas Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Senin (29/8/2022).

Aturan terbaru ini tertuang ke dalam Surat Edaran (SE) resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.24/2022 dan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No.82/2022.

Kedua SE tersebut menjelaskan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.

“Berdasarkan SE Satgas Covid-19 No.24/2022 dan SE Kemenhub RI No.82/2022, mulai 29 Agustus 2022 semua pelaku perjalanan dengan usia di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster),” ujar Heri.

Sebagai tambahan, dalam SE tersebut juga menyatakan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Dengan diterapkan peraturan terbaru ini kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan. Serta untuk melakukan perjalanan udara kami juga meminta masyarakat untuk mengunggah dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat perjalanan,” pungkas Heri.

Hery Priyono/mh