Didik bersama tiga warga lainnya melaporkan ke Ombudsman RI. Namun, laporan ini kemudian dilimpahkan ke Ombudsman Yogyakarta lantaran pihak ketiga dalam seleksi Perades di Tuko adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Didik menjelaskan, hasil yang didapat Ombudsman Yogyakarta adalah, kepala desa berencana akan mengambil dokumen koreksi UNY yang ditunjukkan kepada peserta, terutama peserta yang melapor.
“Pada kenyataannya rencana itu tidak dipenuhi,” ungkap Didik.
Dilimpahkan ke Komisi Informasi
Lantaran kejadiannya ada di wilayah Jawa Tengah, Ombudsman Yogyakarta melimpahkan ke Ombudsman Jateng dan dilempar ke Komisi Informasi Publik atau KIP.
“Sebenarnya kami sempat sudah frustrasi saat dilempar ke KIP. Tiba-tiba ada surat untuk sidang. Sidang pertama sudah pekan lalu, nanti sidang kedua jadwalnya pekan depan,” terang Didik.
Sebenarnya, pada sidang pertama ini menghadirkan pemohon dan kades. Didik menjelaskan, pada sidang tersebut kades tidak datang. Sidang kedua akan dilanjutkan pada pekan depan.
Tya Wiedya