blank
Didik, warga Desa Tuko yang turut menggugat usai sidang pertama di Kantor KIP Jawa Tengah Jalan Trilomba Juang Semarang.  Foto: Dok Didik S

GROBOGAN (SUARABARU.ID)  – Empat warga di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan menggungat ke Komisi Informasi Publik, tentang dugaan kecurangan pengisian perangkat desa atau Perades pada 2021 lalu.

Empat warga yang mengugat adalah Didik S, Karyono, Wahyu Widodo, dan Muh Miftahul Huda.

Keempatnya tidak lolos dalam pemilihan perangkat desa tahun 2021 lalu.

Pekan lalu, sidang pertama telah dilaksanakan di Komisi Informasi Publik Jawa Tengah. Kemudian, rencananya, sidang kedua akan diselenggarakan pekan depan.

Memurut Didik, ada banyak hal yang janggal dalam proses pengisian Perades 2021 lalu. Beberapa di antaranya yang janggal antara lain lembar jawab sudah diketik komputer beserta nama dan nomor tes..

“Hasil nilai diumumkan dengan dibaca secara lisan, tidak ada penempelan pengumuman di lokasi tes tersebut,” jelas Didik, Sabtu 27 Agustus 2022.