Stand Up Indo menggugat (Foto: instagram.com/standupindonesia)

ERNEST Prakasa sebagai salah satu pendiri Stand Up Indo tidak terima atas didaftarkannya istilah ‘Open Mic’ di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Seperti dikutip berbagai media, Ernest menyebut istilah tersebut adalah istilah umum yang digunakan dalam dunia Stand Up Comedy di seluruh dunia. Oleh karena itu, Ernest menegaskan bahwa hal itu tidak masuk akal. Adjis Doaibu, komika atau pemain stand up lainnya mendukung pernyataan ernest.

“Ini terpaksa kami lakukan karena istilah open mic yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk Open Mic,” ucap Adjis.