Beberapa tokoh Stand Up Comedy di Indonesia mengajukan gugatan untuk membatalkan hal tersebut. Selain Ernest Prakasa, beberapa tokoh lain, seperti Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, Gilang Baskara, dan Mo Sidik yang turut membantu dan mendukung hal tersebut.

Panji Prasetyo sebagai kuasa hukum Stand Up Indo menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran hukum.

Pendaftaran merek Open Mic ini memengaruhi kebebasan komika dalam berkreasi. Salah satu contohnya adalah Mo Sidik yang disomasi dan harus membayar Rp 1 miliar karena menggunakan nama Open Mic pada acara yang dibuatnya.

Apakah hal ini menjadi salah satu cara membungkam masyarakat?

Hannah C. Amalia