Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) butir atau tablet Alprazolam 1 mg bentuk bulat warna pink tulisan mf, satu plastik warna bening yang di solasi menggunakan solasi warna coklat dan ditempeli kertas warna putih yang ada tulisan J & T ekpress. satu buah ponsel warna hitam, dan satu potong jaket kombinasi warna hitam merah hijau yang ada tulisan AHA.
Lebih lanjut, Iptu Edi menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak main-main dengan narkoba ataupun obat terlarang. Karena selain merusak kesehatan, barang haram tersebut sudah pasti akan merusak masa depan anda.
“Jaga diri dan mawas diri, jangan sekali-kali mencoba membeli atau mengkonsumsi narkotika atau obat terlarang lainnya karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan jika tertangkap akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Kasatresnarkoba.
Kudnadi Saputro