BLORA (SUARABARU.ID) – Seorang warga Semarang ditangkap Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) di Desa Jagong, Kunduran, Blora, karena diduga terlibat tindak pidana kepemilikan psikotropika.
MZ diamankan petugas berikut barang bukti berupa 10 butir atau tablet Alprazolam 1 mg saat berada di wilayah desa Jagong kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka MZ warga Semarang, berawal dari informasi warga bahwa akan terjadinya tindak pidana kepemilikan psikotropika di wilayah kecamatan Kunduran.
Mendapat laporan dari warga, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sampai akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MZ.
“Pelaku kita amankan saat berada di depan sebuah warung di wilayah desa Jagong kecamatan Kunduran pada tanggal 25 Agustus 2022 kemarin,” kata Kasatresnarkoba, Jumat, (26/08/2022).
Atas perbuatannya pelaku MZ dipersangkakan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.