Oleh : Zakaria Anshori Chamim,
Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara yang menetapkan nisab zakat penghasilan berdasarkan analogi nisab peternakan domba melalui SK Nomor A.049/V/2026, memunculkan perdebatan yang tidak sederhana.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek fikih zakat, tetapi juga menyentuh dimensi relasi kekuasaan, legitimasi kebijakan publik, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan efektivitas komunikasi publik.
Ketika sebuah kebijakan keagamaan berdampak langsung terhadap ribuan ASN dan masyarakat, maka pendekatan yang digunakan tidak cukup hanya berlandaskan kesepakatan elite kelembagaan, tetapi juga harus mempertimbangkan prinsip keadilan sosial dan partisipasi publik.
Dalam perspektif analisis kebijakan publik, perubahan nisab zakat profesi dari analogi emas menuju analogi ternak domba merupakan bentuk policy shift atau pergeseran paradigma kebijakan.
Pergeseran tersebut tentu memerlukan argumentasi yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun sosial.
Sebab, perubahan standar nisab dari sekitar Rp14 juta per bulan menjadi Rp5 juta per bulan akan memperluas kelompok wajib zakat secara signifikan.
Dampak kebijakan yang luas seperti ini, seharusnya didahului oleh kajian kebijakan yang terbuka dan dapat diuji publik.
Tulisan ini hendak membuka wacana publik sebelum sebuah kebijakan daerah diputuskan dan diberlakukan secara mengikat kepada seluruh warga masyarakat, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara.
Dari sudut pandang relasi kekuasaan, kebijakan ini menunjukkan adanya dominasi kelompok-kelompok otoritatif dalam menentukan standar kewajiban masyarakat.
BAZNAS, MUI, pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan organisasi keagamaan besar memiliki posisi sebagai aktor yang memproduksi pengetahuan sekaligus norma.
Dalam teori kekuasaan Michel Foucault, pengetahuan dan kekuasaan selalu berjalan beriringan.
Ketika sebuah tafsir fikih tertentu dilembagakan menjadi kebijakan administratif, maka tafsir tersebut tidak lagi sekadar pendapat keagamaan, melainkan berubah menjadi instrumen kekuasaan yang mempengaruhi perilaku masyarakat.
Persoalan muncul ketika proses produksi kebijakan tersebut lebih banyak berlangsung dalam ruang-ruang elite melalui rapat koordinasi lintas sektor daripada melalui mekanisme konsultasi publik yang luas.
Kehadiran berbagai institusi dalam rapat koordinasi memang dapat memberikan legitimasi formal, tetapi belum tentu menghasilkan legitimasi sosial.
Dalam negara demokrasi modern, legitimasi kebijakan tidak cukup diperoleh melalui persetujuan elite, melainkan juga melalui penerimaan masyarakat yang terdampak.
Jika ditelaah lebih jauh, argumentasi yang melandasi penggunaan nisab ternak domba tampak berangkat dari persoalan teknis berupa kenaikan harga emas yang menyebabkan semakin sedikit orang memenuhi batas nisab.
Namun logika kebijakan semacam ini perlu dikritisi. Tujuan kebijakan publik bukanlah menyesuaikan aturan agar jumlah pembayar zakat bertambah sebanyak-banyaknya, melainkan memastikan bahwa kewajiban zakat tetap mencerminkan prinsip keadilan distributif.
Kebijakan yang baik tidak boleh mengorbankan substansi demi mengejar target kuantitatif.
Dalam perspektif good governance, terdapat setidaknya tiga prinsip yang perlu diuji. Pertama adalah prinsip partisipasi. Publik belum melihat adanya forum konsultasi terbuka yang melibatkan ASN sebagai kelompok yang paling terdampak.
Kedua adalah prinsip transparansi. Dasar metodologis mengapa profesi dianalogikan dengan peternakan domba belum dijelaskan secara komprehensif kepada masyarakat.
Ketiga adalah prinsip akuntabilitas. Belum tersedia mekanisme evaluasi independen yang dapat mengukur dampak sosial-ekonomi dari perubahan nisab tersebut.
Kebijakan publik yang baik harus mampu membedakan antara kepentingan institusi dan kepentingan masyarakat.
Dalam konteks ini, perlu dihindari kesan bahwa penurunan nisab dilakukan semata-mata untuk meningkatkan penghimpunan dana zakat.
Apabila persepsi tersebut berkembang, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat justru dapat menurun.
Kepercayaan merupakan modal sosial yang jauh lebih berharga dibandingkan peningkatan penerimaan jangka pendek.
Dari perspektif keadilan sosial, nisab Rp5 juta per bulan juga menimbulkan pertanyaan serius.
Dengan kondisi biaya hidup yang terus meningkat, angka tersebut belum tentu mencerminkan kategori orang kaya sebagaimana tujuan dasar zakat.
Bahkan apabila menggunakan pendekatan kebutuhan hidup layak (KHL) Kabupaten Jepara yang berada pada kisaran Rp2,6 juta hingga Rp3,2 juta, maka pendapatan Rp5 juta masih menyisakan ruang yang relatif sempit untuk memenuhi kebutuhan keluarga, pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan sosial lainnya.
Masalah menjadi semakin kompleks karena penghitungan zakat profesi di Indonesia umumnya menggunakan pendapatan bruto.
Pendekatan ini menyebabkan kewajiban zakat muncul sebelum memperhitungkan beban riil rumah tangga. Akibatnya, terdapat kemungkinan seseorang secara administratif dianggap wajib zakat, tetapi secara faktual belum mencapai tingkat kesejahteraan yang dapat dikategorikan sebagai aghniya’ atau kelompok kaya.
Padahal prinsip utama zakat adalah “tu’khadzu min aghniya’ihim wa turaddu ala fuqaraihim”, yakni diambil dari orang kaya dan disalurkan kepada orang miskin.
Prinsip ini mengandung makna bahwa penentuan subjek wajib zakat harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kesalahan kategorisasi.
Ketika kelompok yang secara ekonomi masih rentan justru dibebani kewajiban zakat, maka tujuan perlindungan sosial yang menjadi ruh zakat berpotensi mengalami distorsi.
Di sisi lain, BAZNAS RI sendiri telah menetapkan nisab zakat penghasilan tahun 2026 sebesar Rp7,64 juta per bulan atau sekitar Rp91,68 juta per tahun.
Angka tersebut merupakan hasil pertimbangan nasional yang mengintegrasikan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan kebijakan yang penting, apakah pemerintah kabupaten Jepara dan BAZNAS Jepara memiliki argumentasi yang cukup kuat untuk menetapkan standar yang secara substansial berbeda dari ketentuan nasional?
Persoalan berikutnya menyangkut strategi komunikasi kebijakan publik.
Kebijakan yang menyentuh aspek keagamaan dan penghasilan masyarakat sangat rentan menimbulkan resistensi apabila tidak dikomunikasikan secara tepat.
Sayangnya, yang muncul ke publik justru kesan bahwa keputusan telah final sebelum masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangan.
Model komunikasi satu arah semacam ini berpotensi memperbesar ketidakpercayaan dan memperkuat polarisasi opini di tengah masyarakat.
Instruksi Bupati Jepara Tahun 2024 sebenarnya masih memberikan ruang bagi ASN yang berkeberatan untuk membuat surat pernyataan ketidaksediaan membayar zakat profesi.
Namun dalam praktik birokrasi, aspek psikologis dan relasi kekuasaan sering kali lebih kuat daripada norma tertulis.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa tidak ada diskriminasi, tekanan administratif, maupun konsekuensi karier terhadap ASN yang memilih menggunakan hak keberatan tersebut. Sukarela harus benar-benar bermakna sukarela, bukan sekadar pilihan formal di atas kertas.
Pada akhirnya, kebijakan zakat bukan hanya soal menghimpun dana umat, tetapi juga soal menjaga legitimasi moral institusi keagamaan dan pemerintah.
Ketika kebijakan lahir melalui proses yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan komunikatif, maka masyarakat akan lebih mudah menerima meskipun terdapat perbedaan pandangan.
Sebaliknya, jika kebijakan dipersepsikan sebagai hasil dominasi kekuasaan tanpa uji publik yang memadai, maka yang terancam bukan hanya efektivitas penghimpunan zakat, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini menjadi penjaga amanah umat.
Wallahu A’lam bis Shawab.
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik dan Pembina Komunitas Motor Difabel Jepara (KMDJ); Alumni Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMK NU) Angkatan I PCNU Kabupaten Jepara.













