blank
Anggota Bapemperda DPRD Kudus saat melakukan pembahasan Naskah Akademik delapan Ranperda Inisiatif. foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus optimistis delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif bakal segera dibahas untuk bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal ini dilakukan agar Ranperda tersebut bisa segera diterapkan dan membawa kemanfaatan bagi masyarakat secara luas.

Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus H Muhtamat menyampaikan saat ini Bapemperda tengah menyusun naskah akademik dari kedelapan Ranperda inisiatif tersebut. Delapan Ranperda diantaranya adalah Ranperda CSR, Ranperda Pesantren, Ranperda Pendidikan, Ranperda Penyelenggaraan Haji.

Selain itu, ada pula Ranperda Pemanfaatan Sumber Daya Air, Ranperda Desa Wisata, Ranperda Perlindungan Buruh, serta  Ranperda Bantuan Hukum bagi Warga Tak Mampu.

“Kedelapan Ranperda tersebut kini masih dalam tahap penyusunan naskah akademik. Rencananya, pertengahan September mendatang Naskah Akademik dari kedelapan Ranperda tersebut akan diajukan dulu ke Kemenkumham sebelum pembahasan di DPRD,”ujar Muhtamat,Jumat (26/8).

Menurut Muhtamat, dalam proses penyusunan Naskah Akademik ini, Bapemperda juga berusaha menggali saran dan masukan dari masyarakat. Sehingga materi yang akan dibahas dalam Ranperda tersebut benar-benar menyentuh substansi persoalan yang diinginkan.

“Kami memang berusaha agar Ranperda ini tidak hanya sekedar menjadi tumpukan dokumen, tapi bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,,”paparnya.

Dia mencontohkan seperti Ranperda Pesantren, sengaja digulirkan sebagai upaya DPRD Kudus memberi perhatian kepada dunia pesantren. Bagaimana pemerintah daerah juga ikut hadir dalam pengembangan dunia pesantren yang sudah berjasa membangun akhlak generasi muda.

blank
Ketua Bapemperda DPRD Kudus HM Sutriyono saat memimpin pembahasan Naskah Akademik delapan Ranperda Inisiatif. foto:Ali Bustomi

Sama halnya juga Ranperda Perlindungan Buruh. Menurutnya, Ranperda ini sangat diperlukan mengingat Kudus adalah kota industri yang memiliki ribuah buruh yang tersebar di berbagai perusahaan.

Perlindungan buruh, harus menjadi prioritas dari pemerintah daerah agar mereka terlindungi dan mendapat hak-haknya dalam bekerja.

Dalam Program Pembentukan Perda tahun ini, Bapemperda DPRD Kudus juga kembali menggulirkan Ranperda CSR. Ranperda ini sudah dua kali pernah dibahas oleh DPRD Kudus namun gagal disahkan.

Oleh karena itu, pada tahun ini, Bapemperda akan berupaya agar Ranperda CSR akan menjadi bagian dari Ranperda yang akan disahkan.

Senada, Ketua Bapemperda Kudus HM Sutriyono menyebutkan, sesuai rencana kerja yang ada, setelah penyusunan Naskah Akademik, Ranperda tersebut akan diluncurkan ke Pansus untuk proses pembahasan.

Diperkirakan, Pembahasan Ranperda di tingkat Pansus bisa dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang. Hal ini menyusul padatnya agenda DPRD Kudus yang juga harus bekerja keras membahas APBD Perubahan 2022 dan APBD 2023.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar pembahasan Ranperda ini bisa sesuai jadwal dan semua Ranperda inisiatif yang diluncurkan berhasil disahkan,”tandasnya.

Ali Bustomi