blank
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal itu dilakukannya merespon perintah Presiden Joko Widodo kepada Menkumham, Yassona H Laoly untuk mensosialisasikan RKUHP. Kakanwil meminta seluruh jajarannya untuk segera memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hal tersebut.

“Saya berharap kita bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat luas, terutama rekan-rekan penyuluh hukum yang merupakan tugas utamanya. Karena ini merupakan perintah Presiden kepada Menkumham,” tutur Yuspahruddin di Kanwil Jateng, Selasa (23/8/2022).

“Kita juga harus sanggup memberikan pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat,” sambungnya

Kakanwil menguraikan 14 pasal krusial yang masih menjadi polemik di masyarakat. Namun, dari 14 pasal krusial tersebut sudah ada 5 pasal yang di take out atau dikeluarkan dari RKUHP.

“Yang pertama terkait advokat curang. Pasal ini dikeluarkan karena memang menurut para advokat, di persidangan yang bisa berbuat curang bukan hanya advokat, tapi bisa juga perangkat lainnya, bisa hakim, panitera maupun jaksa,” jelasnya.

Kakanwil juga memaparkan pasal-pasal krusial lainnya yang sudah di take out, seperti dokter dan dokter gigi yang praktek tanpa izin, penggelandangan, hewan yang merusak tanaman dan penganiayaan hewan.

“Ada juga kontroversi lainnya yang masih dikaji lebih mendalam, yakni persoalan the life in law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat, pidana mati, penodaan agama, dan penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden,” ungkap dia.

“Menurut Wamenkumham, memang perumusan RKUHP ini sulit, karena Indonesia memiliki multi etnis, multi budaya dan multi religi, sehingga pasti timbul kontroversi. Namun kita harus bersama-sama ikut mendukung dan menuntaskan proyek besar bangsa menyusun RKUHP ini,” tandas Kakanwil.

Ning Suparningsih