blank
HJ (27), ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas, setelah kedapatan memakai tembakau sintetis. Foto: Dok/Humas Polda

BANYUMAS (SUARABARU.ID) – Satresnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pemakai tembakau sintetis.

HJ (27), ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang diduga sering memakai tembakau sintesis di rumahnya.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan benar bahwa HJ sering memakai tembakau sintesis yang diperolehnya dari pembelian secara online.

“HJ kami amankan saat berada di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Kembaran bersama barang bukti 1 paket yang diduga berisi irisan tembakau sintesis dengan berat bruto 6.70 gram, 1 buah smartphone Redmi Note 9, dan 1 buah kartu ATM milik HJ,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Guntar Arif Setyoko, Jumat (19/8/2022).

Guntar mengatakan, pihaknya berkomitmen akan terus menjaga generasi muda, khususnya di wilayah Banyumas ini agar tetap bersih dari narkoba.

“Kita ketahui bahwa bahaya dari penyalahgunaan narkoba adalah dapat merusak masa depan generasi muda dan masa depan bangsa,” ujarnya.

Atas perbuatannya HJ dijerat Pasal Primer 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ning Suparningsih