KUDUS (SUARABARU.ID) – Upaya banding Bank Mandiri atas kasus raibnya dana nasabah sebesar Rp 5,8 miliar menemui jalan buntu. Putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan PN Kudus yang menghukum Bank Mandiri untuk membayar kerugian yang dialami Moh Rofii sebesar Rp 5,8 miliar.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tanggal 25 Mei 2022 yang dimohonkan oleh banding tersebut,”kata humas PN Kudus Rudi Hartoyo, Selasa (16/8).
Selain itu, majelis hakim banding juga menghukum Bank Mandiri membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Rudi, putusan banding tersebut diputuskan majelis hakim PT Semarang pada 15 Agustus 2022 melalui putusan nomor 281/Pdt/2022/PT.SMG.
Sesuai ketentuan, jika belum menerima, pihak Bank Mandiri masih bisa mengajukan kasasi.
“Masih ada upaya hukum, melalui kasasi yang diberikan waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait. Jika tidak, berarti sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bank Mandiri kalah dalam sidang di PN atas kasus raibnya uang tabungan milik Moch Imam Rofi’i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus sebesar Rp 5,8 miliar.
Dalam sidang e-court putusan, Rabu (25/5/2022), Bank Mandiri sebagai tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum setelah adanya kelalaian yang mengakibatkan tabungan nasabahnya raib. Bank Mandiri lantas dihukum untuk membayar kerugian senilai Rp 5,8 miliar kepada penggugat.
Bank Mandiri yang tak puas dengan keputusan tersebut, melanjutkan proses hukum melaui pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Ali Bustomi