blank
Polres Kendal gelar konferensi pers terkait pengeroyokan yang menewaskan korbannya. Foto: Dok/Humas Polda Jateng

KENDAL (SUARABARU.ID) – Dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan BP (20), warga Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Kendal.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah S, warga Kota Semarang dan AF alias Ucok warga Karangayu Cepiring.

Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam menerangkan, penganiayaan berdarah yang menewaskan BP terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan.

“Kejadian berawal dari saling tantang antar geng di media sosial,” kata Jamal saat gelar konferensi pers terkait pengeroyokan di Kaliwungu Selatan, Selasa (16/8/2022).

Jamal mengungkapkan, dua geng pemuda tersebut kemudian menyepakati untuk bertemu di daerah Plantaran pada Sabtu 13 Agustus 2022 malam.

Berdasar keterangan saksi, sambung Jamal, korban memang mempunyai rencana untuk mendatangi tawuran, kemudian kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan untuk berkumpul.

“Namun saat tawuran, korban terkena sabetan di kepala dan di bagian punggung belakang, sehingga mengakibatkan korban pingsan di tempat kejadian perkara (TKP). Geng korban saat itu memang kalah jumlah,” kata Jamal.

Selanjutnya, korban yang terluka parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu.

“Karena luka yang dideritanya cukup parah, sekira pukul 06.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” terang Jamal.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban tak terima dan melapor ke Polres Kendal. Dari hasil autopsi terungkap bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.

“Dari penelusuran, petugas berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain satu buah senjata tajam jenis celurit, dan satu buah ikat pinggang yang telah diikat dengan gear rantai sepeda motor.

Atas perbuatannya, S dan AF dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk pengembangan kasus, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kedua geng ini,” tambah Jamal.

Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Kapolres Kendal berpesan kepada para orangtua untuk memantau aktivitas anaknya, agar tidak terjerumus pada hal yang negatif.

“Gunakan media sosial dengan bijak agar tidak digunakan untuk hal yang tidak baik,” pungkas Jamal.

Ning Suparningsih