WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satlantas Polres Wonogiri pimpinan Kasatlantas AKP Maryono, berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan korban Apri Duwi Saputro (20). Ini berlangsung, setelah petugas menemukan barang bukti mobil penabraknya yang dimasukkan bengkel.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasatlantas Polres AKP Maryono, melalui Humas Polres Wonogiri, Rabu (10/8), menyatakan, polisi telah mengamankan tersangka pelakunya. Yakni seorang pria berinisial S (62) warga Desa Platarejo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri.
Saat kejadian, S, mengemudikan mobil Kijang Super berplat nomor AD 8507 AI. Terkait ini, mobil Kijang tersebut kini diamankan bersama tersangkanya di Mapolres Wonogiri.
Kasus tabrak lari ini, berlangsung Senin malam (23/7) lalu Pukul 20.30. Lokasinya di ruas Jalan Raya Giriwoyo-Giritontro. Tepatnya di Dusun Danan, Desa Sendang Agung, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.
Saat kejadian, korban Apri Duwi Saputro, warga asal Dadapan, Desa Sukoharjo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion AD 2631 UI. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Maguan Husada di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, dengan luka di kepala, kaki kanan dan kaki kiri.
Lokasi kecelakaan merupakan jalan aspal lurus, datar dan terdapat garis marka jalan. Cuaca cerah, namun situasinya gelap pada malam hari karena kurang lampu penerangan jalan. Lokasi kecelakaan berada di dekat pemukiman penduduk.
Pecahan Bodi
Awalnya, belum diketahui kendaraan yang terlibat dengan motor korban. Karena kasus ini merupakan peristiwa tabrak lari. Petugas Satantas yang melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, menemukan pecahan dempul bodi mobil bercat warna silver metalik. Juga robekan kaca film berwarna hitam transparan, dan pecahan kaca kristal.
Kapolres menjelaskan, berangkat dari temuan tersebut dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, anggota kemudian mendapat petunjuk tentang keberadaan kendaraan yang menabrak korban. Anggota Satlantas kemudian mendatangi bengkel mobil Risky Motor di Pucanganom, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri.
Di bengkel tersebut, ditemukan mobil Toyota Kijang Super AD 8507 AI warna silver metalik. Yang kaca mobil belakang sebelah kiri tidak terpasang. Ban belakang sebelah kiri dan lampu belakang kiri tidak terpasang. Cat bodi belakang sebelah kiri terkelupas dan dalam proses perbaikan.
Petugas yang melakukan penelitian, menemukan persesuaian dengan alat bukti pecahan dempul cat bodi mobil dan pecahan kaca kristal, serta sobekan film pelapis kaca yang ditemukan dari lokasi kecelakaan.
Berangkat dari adanya persesuaian tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka pelakunya. Untuk pemeriksaan kasusnya, pelaku kini ditahan di Mapolres Wonogiri.
Kepadanya dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor: 22 Tahun 2009. Yang ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp12 juta rupiah, serta Pasal 312 maksimal hukuman penjara 3 tahun dan atau denda maksimal Rp 75 juta.
Bambang Pur