SLAWI (SUARABARU.ID) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait dengan kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat membuka acara Rapat Koordinasi Hasil Monev Website PPID Pelaksana Kabupaten Tegal Tahun 2022, Selasa (9/08/2022) di Gedung Dadali Pemkab Tegal.
“Peranan PPID ini sangat strategis dalam menginformasikan kebijakan, program dan kegiatan serta hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat,” ungkap Joko.
Sekda Joko juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik ini berguna untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Hal ini badan publik berkewajiban untuk membuka akses atas infomasi publik untuk masyarakat luas. “Hal itu sebagai upaya strategis mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta terciptanya pemerintah yang baik,” jelas Joko.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tegal, Nurhayati dalam laporanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk mewujudkan PPID Pelaksana OPD selaku badan publik yang berkompeten dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Terwujudnya pengelolaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih di Kabupaten Tegal,” ungkap Nurhayati.
Dinas Kominfo Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan penilaian tata kelola layanan informasi publik perangkat daerah. Sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, setiap badan publik minimal harus mengupload informasi publik terdiri dari informasi berkala, serta merta dan setiap saat sebanyak 80 informasi publik.
Hasil penilaian website PPID pelaksana seluruh OPD pada tanggal 21 Maret sampai 31 Juli sudah ada hasil 5 OPD mengupload 51-65 dokumen, 8 OPD mengupload 21-50 dokumen, 30 OPD mengupload 1-20 dokumen, 5 OPD belum mengupload sama sekali. “Saat ini telah dilakukan tahap penilaian website PPID pelaksana seluruh OPD,” jelas Nurhayati
Kegiatan penilaian tata kelola layanan informasi publik bagi badan publik OPD selaku PPID akan diadakan penilaian dari tahap 1 sampai tahap 4. Mulai monitoring dan evaluasi website PPID pelaksana, penilaian mandiri self assessment questionnaire, visitasi dan verifikasi serta uji publik.
OPD berkewajiban untuk menyediakan, membuka dan memberikan informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Pada tahun 2021 monev website PPID pelaksanan sudah ada peningkatan. Tahun 2021 monev website PPID baru ada 40 persen, sedangkan di tahun 2022 sudah meningkat menjadi 70 persen dari 48 OPD.
“Semoga tahun depan bisa lebih meningkat lagi dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Tegal secara menyeluruh,” pungkas Nurhayati.
Nur Muktiadi