blank
Ketua DPRD Kudus Masan saat menemui audiensi massa Aliansi Masyarakat Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Kudus Masan SE MM menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik empat anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerindra.

Menurutnya, DPRD akan melakukan upaya penyelesaian aduan tersebut sesuai dengan aturan perundangan yang ada.

Hal tersebut disampaikan Masan saat menemui perwakilan dari massa Aliansi Masyarakat Kudus yang menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kudus, Senin (8/8).

“Akan kami selesaikan sesuai aturan perundangan yang ada,”kata Masan yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron dan anggota Badan Kehormatan DPRD Kudus, Sudjarwo.

Masan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 yang dijadwalkan akan selesai pada tanggal 13 Agustus 2022.

Menurutnya, hal tersebut lebih penting untuk kepentingan seluruh masyarakat Kudus sehingga pihaknya lebih memprioritaskan pembahasan tersebut.

Selanjutnya, terkait tuntutan yang diajukan, Masan akan memastikan keputusan yang diambil sudah sesuai dengan kepentingan masyarakat dan akan diselesaikan pada bulan Agustus ini.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada massa aksi untuk memberikan kesempatan kepada para dewan untuk bekerja dengan baik dan maksimal.

“Badan Kehormatan sudah bekerja secara maksimal. Minggu depan rencananya BK akan mengundang tim ahli hukum, dan setelah itu baru rekomendasi akan dikeluarkan,”paparnya.

blank
Ketua DPRD Kudus Masan berkomitmen menyelesaikan aduan dugaan pelanggaran kode etik anggotanya. Foto:Ali Bustomi

Masan juga menambahkan, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan aspirasi masyarakat. Sebab, sudah menjadi tugasnya dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus, Sudjarwo meminta masyarakat untuk memahami kondisi yang ada dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Pihaknya pun menyarankan massa aksi untuk menghormati proses yang ada di DPRD. Sebab semua keputusan yang diambil dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya minta memahami dan tidak mengambil keputusan yang tergesa-gesa, sebab sudah ada schedule-nya. Kami saat ini masih memprioritaskan pada anggaran APBD dan perubahan anggaran di tahun 2023. Kami mohon untuk menunggu, dipastikan nanti akan selesai sesuai rencana pada bulan Agustus,” pesannya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sekitar 100 massa dari Aliansi Masyarakat Kudus menggelar aksi di gedung DPRD Kudus. Aksi dilakukan untuk mendesak DPRD Kudus segera memproses dugaan pelanggaran kode etik empat anggota Fraksi Partai Gerindra.

Keempat anggota tersebut yakni Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin diduga melanggar tata tertib DPRD Kudus dengan mangkir hadir dalam persidangan selama enam kali berturut-turut.

Juru bicara Aliansi Masyarakat Kudus, Selamet Hariyanto mewakili massa aksi mendesak DPRD Kudus segera mempercepat putusan dan memberikan sanksi kepada empat anggota DPRD Kudus DPRD Kudus tersebut.

Ali Bustomi