Tindakan pelelangan telah diatur  dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sebelum sampai ke tahap pelelangan, KPP Pratama Karanganyar telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.

“Kondisi demikian ini mendorong KPP Pratama Karanganyar menginisiasi kegiatan lelang yang bertujuan meningkatkan pencairan tunggakan pajak dan memberikan deterrent effect kepada penunggak pajak secara luas,” kata Kepala KPP Pratama Karanganyar.

Bagus Adji