blank
Kendaraan bermotor  roda dua yang merupakan barang sitaan pajak dan telah dilelang secara daring Foto: Dok/Humas DJP Jateng II

SURAKARTA (SUARABARU.ID) –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar berhasil melelang barang sitaan pajak berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua.

Hasil lelang yang dilaksanakan secara daring akan digunakan untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak atas penjualan secara lelang.

“Aset yang dilelang berupa satu unit sepedamotor dengan nilai penawaran Rp 18.790.000. Pelaksanan lelang berlangsung secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)”, kata Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo dalam keterangannya melalui Humas Kanwil DJP Jateng II di Surakarta, Senin (8/8).

Pelaksanaan lelang barang sitaan berupa satu unit sepeda motor, lanjut  Yulianto Dwi Wiyatmo, berlangsung tiga hari sebelumnya. Diharapkan lelang barang sitaan pajak yang berlangsung dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pencairan piutang pajak demi tercapainya penerimaan pajak tahun 2022.

Juga memberi kontribusi maksimal bagi penerimaan negara bukan pajak. Tindakan pelelangan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.