blank
Tersangka B tengah menjawab pertanyaan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta terkait perbuatan mengirim narkoba Jumat (5/8/2022. Foto: Bagus Adji

Kepada tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata  Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta didampingi Kasat Narkoba Kompol Mulyanto, Jumat (5/8/2022).

Penangkapan terhadap D dan B, lanjut Kompol Mulyanto, berawal adanya informasi bahwa di persawahan teloyo kecamatan Wonosari sering terjadi transaksi narkoba. Informasi yang masuk sekitar jam 20.00 segera ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemantauan.

Saat petugas berada di TKP pukul 22.00, menjumpai ciri orang yang diinformasikan tengah mengirim narkoba. Ketika kedua tersangka yang mengendarai sepedamotor dihentikan dan petugas melakukan penggeledahan, didapati 10 kantung plastic trabnsparan berisi 9,98 gram sabu.

Tak pelak lagi, petugas langsung melakukan upaya paksa dengan menggelandang keduanya ke Mapolres Klaten.

Dalam pemeriksaan keduanya mengaku hanya disuruh menaruh bungkusan plastik transparan di suatu tempat di jalan persawahan Desa Tloyo Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten. Belum lagi penempatan bungkusan terlaksana dengan baik, keduanya langsung ditangkap polisi.

Dalam pemeriksaan D maupun B pernah menjalani hukuman terkait narkoba. Perbuatan tersangka diancam hiukuman setidaknya enam tahun hingga 20 tahun penjara, kata Kasat Narkoba Polres Klaten, sembari menambahkan, sejak Januari sampai dengan 5 Agustus 2022 sudah ada  51 laporan polisi tentang kasus narkoba  dengan 65 tersangka .

Klaten dan Sragen

Masih dalam kesempatan sama tersangka B mengaku tahun 2014 dipidana empat tahun tiga bulan di Rutan Klaten terkait kasus narkoba. Diakui dirinya tidak pernah memperjualbelikan narkoba kecuali hanya sebagai pengirim, kata tersangka yang mengaku bekerja sebagai penyalur tenaga kerja.