KLATEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Klaten menangkap dua residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba di daerah Tloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten , 1 Agustus 2022.
Tersangka ditangkap saat sedang mengirim sabu untuk pemesan. Dari dua tersangka yakni D (30) dan B (32) disita barang bukti berupa 10 kantong plastik berisi sabu.
“Kedua tersangka ditangkap di jalan Persawahan di Desa Teloyo Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten pada 1 Agustus 2022. Dari kedua tersangka warga Jebres Solo, berhasil disita sabu seberat 9,98 gram.