Ternyata uang yang dibayarkan kepada DSA tidak diserahkan kepada pemilik mobil. Terkait laporan yang masuk Tim Resmob Polres Klaten mengambil langkah penyelidikan dan berhasil menangkap DSA di sebuah rumah kost di Bali pada 21 Juli 2022.

Dalam pemeriksaan, DSA secara terus terang mengaku perbuatan sejenis selama 18 bulan.  Selama kurun waktu disebut terakhir dirinya berhasil menjual 22 unit mobil hasil rental dengan nilai total Rp 2,5 miliar.

Jumlah uang disebut terakhir sebagian besar untuk membayar hutang sehubungan usaha konstruksi yang dilakoni merugi. Mobil hasil rental diperoleh dan dijual di sejumlah wilayah di Jateng, DIY dan Jawa Timur.

”Mengenai siapa saja yang menjadi korban penipuan DSA masih belum diketahui. Hanya saja hingga kini Polres Klaten baru menerima tiga laporan polisi terkait persoalannya,” kata Iptu Eko Pujiyanto.

Sementara itu DSA menjawab pertanyaan polisi mengakui seluruh perbuatan yang disangkakan. Sebagian besar korban tindak penipuan yang dilakukan adalah rekan bisnisnya ketika masih bekerja di Pertamina. Namun demikian, dirinya sudah keluar dari BUMN dimaksud sejak dua tahun silam.

Bagus Adji